Bareskrim Polri Tunggu Hasil Audit BPK Soal Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri
Merdeka.com - Bareskrim Polri masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
"Dasar dari kasus ini sebenarnya yang paling utama adalah hasil audit BPK RI ada kerugian negara atau tidak," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).
Dari hasil audit BPK itu, nantinya penyidik Bareskrim Polri akan mendalami kasus tersebut. "Dari situlah nanti penyidik akan mendalami semuanya dari hasil audit, kita tunggu sama-sama hasil audit BPK RI," ujarnya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
Sebelumnya, polisi telah menaikan status kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Kini, sebanyak tiga laporan sedang dilakukan penyidikan oleh polisi.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menunggu bagaimana hasil perkembangannya. Karena pada intinya dalam tiga laporan itu obyek perkaranya sama, yaitu tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainya yang dijalankan oleh PT Asabri Tbk sampai tahun 2019," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
Untuk laporan pertama itu teregistrasi dengan nomor A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Febuari 2020. Sejak ada laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dari penyelidikan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan, ada 4 laporan keuangan serta 4 dokumen yang telah disita," jelasnya.
Selanjutnya, untuk laporan berikutnya terdaftar dengan nomor A0175/III/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2020. Sebulan setelah laporan itu masuk, polisi langsung menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dilakukan penyidikan mulai tanggal 22 April 2020 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," ujarnya.
Berikutnya untuk laporan ketiga itu tertuang dan terdaftar dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ, tanggal 15 Januari 2020. Kasus ini naik ketingkat penyidikan pada 15 Febuari 2020.
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pelacakan aset. Sambil melaksanakan hal itu, penyidik juga menunggu hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi ini yang perlu rekan-rekan ketahui kasus sedang berjalan dan kita masih menunggu hasil audit dari BPK RI," ungkapnya.
"Adapun pasal yang dilanggar yaitu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian di junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tutupnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaArief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca Selengkapnya