Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online
Merdeka.com - Dittpidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka seorang pria berinisial S berumur 21 tahun atas kasus predator kejahatan seksual anak dengan modus iming-iming hadiah melalui perantara game online Freefire.
Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.
"Maka tentunya penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran dimana kasus ini, dilaporkan seorang warga di Papua," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
Dari kasus ini, Polisi berhasil menelusuri korban dari 11 korban anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Hingga Papua.
"Namun dari 11 anak ada empat (sudah diketahui identitasnya) dan tujuh masih ditelusuri menjadi korban," sebutnya.
"Kemudian ini tersangka, atas nama S kalau dari alamat KTP berasal dari Sulawesi Selatan. Namun tempat tinggalnya di Kalimantan Timur," tambah Ahmad.
Dimana pelaku berhasil mengenal para korban yang masih anak-anak melalui game online. Melalui itulah, para korban dipaksa untuk mengirimkan video konten bermuatan porno maupun cabul kepada S untuk memuaskan hasratnya.
"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut," ungkapnya.
Selain membujuk, S juga ternyata kerap mengancam kepada para korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun game online mereka. Apabila tak menuruti permontaan video berkonten porno yang dimintanya.
"Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus," terangnya.
Atas perbuatan S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE," tutup Ahmad.
Dari terkuaknya kasus ini, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A 15 S; satu buah simcard MSISDN 081244688xxx; c. Akun Game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga Foto pornografi korban dan Video pada galeri foto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan permasalahan judi online pada anak ini harus ditangani bersama
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaPuan menekankan agar Pemerintah berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk berantas judol dari semua kalangan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pekerjaan rumah besar pemerintah saat ini salah satunya membatasi akses internet atau situs porno di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa umur pemain judi online di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun.
Baca Selengkapnya