Bareskrim pulangkan 4 WNI dijadikan PSK di Malaysia
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap satu pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) bernama Andi Afandi. Selain menangkap Andi, petugas juga membawa pulang empat warga negara Indonesia (WNI) dijadikan pekerja Seks Komersial (PSK) di Malaysia oleh pelaku.
Kasubdit IV Dirpidum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo mengatakan, koordinasi telah dilakukan dengan polisi Diraja Malaysia (PDAM) guna menelusuri kasus tersebut. Hasilnya, empat WNI dijadikan PSK di hotel dan telah dibawa kembali ke Tanah Air.
"Kami juga mengamankan tersangka, Andi Afandi yang menjadi Germo di hotel tersebut," kata Ferdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/1).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Dikatakan Ferdi, Andi merupakan WNI asal Indramayu. Sementara, empat korban lain yang diselamatkan antara lain, Rahayu (24) warga asal Jawa Barat, Laras Cantika (21) warga asal Medan, Kusnila (22) warga asal Jawa Barat, dan Dewi Wulan Sari (33) warga asal Surabaya.
Saat ini, KJRI Kuching, Kasubdit PPA Polda Kalimantan Barat dan pihak Dittipidum terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia guna mempercepat proses pemulangan para korban.
Penangkapan dan pemulangan 4 WNI ini merupakan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Minggu (8/1) lalu.
Reni Sulastri (41) perempuan asal Indramayu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah merekrut dan mempekerjakan NIM (16) dan NU (15) sebagai PSK pada Oktober 2016 silam. Kedua korban itu direkrut dengan diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran di Malaysia dengan gaji besar.
Kedua korban lalu diberangkatkan dari Indramayu ke Jakarta dan selanjutnya terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di Pontianak, korban kemudian dijemput Aco yang masih buron.
Setelah itu, dari Pontianak, korban diselundupkan ke Malaysia melalui Entikong dengan cara bersembunyi di dalam kendaraan. Parahnya, kedua korban itu dibawa ke Malaysia tanpa dokumen paspor.
Di Malaysia, korban lalu diserahkan pada Ita, seorang WNI yang juga masih buron. Ita diketahui mempekerjakan para korban tersebut sebagai pekerja seks, tanpa digaji. Tak tahan dengan perlakukan pelaku, NIM pun berhasil kabur dari tempat kerjanya dan menghubungi orangtuanya.
Mendapat laporan dari NIM, keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya penyidik Bareskrim menyelidiki keberadaan Reni di Indramayu, dan berhasil meringkusnya. Atas perbuatannya, tersangka Reni dijerat dengan pelanggaran UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kejadian nahas yang dialami 50 WNI korban TPPO di Sydney Australia
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 50 orang berstatus sebagai korban dari kasus tersebut dijadikan pekerja seks komersial alias PSK
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya