Bareskrim sebut bakal ada tersangka baru kasus UPS
Merdeka.com - Bareskrim menyatakan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta 2014. Namun, Bareskrim enggan mengungkap siapa calon tersangka itu.
"Nanti akan ada yang baru habis ini (tersangka)," Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, di Mabes Polri, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Kamis (19/11).
Menurut dia, penyidik masih berfokus merampungkan berkas perkara tersangka kasus UPS Alex Usman, mantan Kepala Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat. "Kita masih sedang merampungkan perkara Alex agar dapat diajukan ke meja pengadilan," katanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Sebelum Fahmi dan Firmansyah, Dittipikor telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Mereka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca Selengkapnya