Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim sebut penjualan ginjal sebagai kejahatan terorganisir

Bareskrim sebut penjualan ginjal sebagai kejahatan terorganisir Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Belakangan ini Indonesia digemparkan terbongkarnya sindikat perdagangan organ ginjal. Kondisi itu ternyata menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Anang Iskandar menyatakan perdagangan organ tubuh masuk ke dalam kejahatan terorganisir (organized crime). "Perdagangan organ tubuh oleh PBB melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT) dinyatakan sebagai organized crime," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Anang mengatakan, berdasarkan kajian UN GIFT dalam kasus ini ada tiga modus operandi. Pertama, pelaku melakukan penipuan agar si korban mau memberikan organnya. Kedua, korban setuju menjual organ tubuhnya, namun tidak mendapat bayaran yang sesuai.

Terakhir, kata dia, pelaku memperlakukan korban seolah-olah sedang sakit, padahal kenyataannya tidak. Sehingga, lanjut Anang, pelaku dengan leluasa mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban.

Mantan Kepala BNN ini melanjutkan, dari hasil kajian, UN GIFT memberikan sejumlah protokol standard internasional perihal penanganan perkara tindak pidana perdagangan organ untuk penegak hukum.

"Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pemindahan organ dan penjualannya," ungkap Anang.

Selain itu, jenderal bintang tiga ini juga menjelaskan jika organisasi kesehatan dunia atau WHO memiliki prinsip dan pedoman transplantasi organ pada manusia. WHO menyatakan aksi komersialisasi organ tubuh manusia merupakan pelanggaran hak asasi dan martabat manusia.

"Protokol tambahan Konvensi Eropa tentang HAM dan Biomedis tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Asal Manusia juga melarang perdagangan organ atau jaringan. Protokol itu juga meminta negara-negara lain memberikan sanksi atas perdagangan jenis itu," pungkas Anang.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar membongkar sindikat perdagangan organ tubuh ginjal. Selain pelaku AG, DD dan HR, polisi mencurigai ada keterlibatan dokter di 3 rumah sakit di Jakarta terkait praktik jual beli organ tubuh tersebut.

Sebab, selain dijadikan tempat untuk mentransplantasi ginjal korban ke penerima, prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit itu pun dinilai telah menyalahi aturan karena tidak ada proses wawancara terhadap pendonor ginjal.

Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga rumah sakit itu lah yang meminta disediakan korban. Sehingga, tersangka HR yang diketahui berperan sebagai penghubung pihak rumah sakit meminta AG dan DD selaku perekrut korban mencarikan orang yang mau menjual ginjalnya.

Setelah mendapat korban, AG dan DD membawa calon pendonor ginjal ke rumah sakit di Garut untuk dilakukan pengecekan medis. Jika dinyatakan lolos atau ginjal dinyatakan baik, korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk dilakukan pengecekan ulang.

"Kemudian di Jakarta untuk cek darah, City Scan di dua rumah sakit swasta. Baru dibawa ke rumah sakit utama untuk operasi, kemudian pemesan beri dana awal untuk operasional sebesar Rp 10 juta. Kemudian saat korban sudah mau datang untuk operasi, ketemu dengan penerima baru dilunasi," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Umar Fana, Rabu (27/1) lalu.

Meski sudah mengantongi tiga nama rumah sakit yang diduga ikut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal itu, Umar belum mau berani menyebut nama rumah sakit tersebut. "Belum berani sebut rumah sakitnya," ucap dia.

Umar menegaskan saat ini pihak kepolisian bakal mengambil langkah-langkah konkret untuk membongkar keterlibatan ketiga rumah sakit itu. Korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dicocokkan dan dilakukan pengecekan sesuai dengan pengakuan para korban.

"Izin sita dan izin geledah sudah ada. Termasuk cek lalu lintas pergerakan orang, kalau perlu nanti kita datang ke negara luar yang pernah dijadikan tempat jual beli," tegasnya.

Dalam kasus ini, atas perbuatannya ketiga pelaku yakni AG, DD dan HR dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transaksi Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Dilakukan di Rumah Sakit Kamboja
Transaksi Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Dilakukan di Rumah Sakit Kamboja

Korban dijanjikan Rp135 juta setelah menjual ginjal

Baca Selengkapnya
Guru hingga Lulusan S2 jadi Korban Jual Ginjal, Motifnya Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19
Guru hingga Lulusan S2 jadi Korban Jual Ginjal, Motifnya Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19

Hengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.

Baca Selengkapnya
Penjualan Ginjal ke Kamboja Digagalkan Imigrasi Ponorogo, 5 Orang Ditangkap
Penjualan Ginjal ke Kamboja Digagalkan Imigrasi Ponorogo, 5 Orang Ditangkap

Lima orang ditangkap Imigrasi Ponorogo,. Dua di antaranya bermaksud jual ginjal ke Kamboja.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi, Rekrut Korban Lewat Facebook dan Bayar Rp135 Juta
Akal Bulus Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi, Rekrut Korban Lewat Facebook dan Bayar Rp135 Juta

Para korban diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal dengan modus family gathering.

Baca Selengkapnya
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana
Merintangi Penyidikan, Polisi Berpangkat Aipda Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Bakal Disidang Etik dan Pidana

Aipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pengungkapan Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional
Kronologi Pengungkapan Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional

Terungkap bahwa ada 14 korban yang akan diadakan operasi di Kamboja. Tim gabungan dibentuk untuk selamatkan pendonor yang ada di kamboja saat itu.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.

Baca Selengkapnya
Operasi Transplantasi Ginjal WNI Korban TPPO Dilakukan di Rumah Sakit Militer Kamboja
Operasi Transplantasi Ginjal WNI Korban TPPO Dilakukan di Rumah Sakit Militer Kamboja

proses transplantasi ginjal para korban dilakukan di Preah Ket Mealea Hospital atau rumah sakit (RS) militer yang berada di Phnom Penh, Kamboja.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Terkuak! Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Ginjal Viral, Sosok Polisi Jahat Hingga RS Militer Terlibat
VIDEO: Terkuak! Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Ginjal Viral, Sosok Polisi Jahat Hingga RS Militer Terlibat

Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya
Lima WNI Ketahuan Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Uang Rp600 Juta
Lima WNI Ketahuan Jual Ginjal ke India, Dijanjikan Uang Rp600 Juta

Salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja: Awalnya Jadi Pendonor untuk Bayar Utang
Pengakuan Tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja: Awalnya Jadi Pendonor untuk Bayar Utang

Hamim, salah seorang tersangka TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja, mengaku menjadi pendonor sebelum mengoordinir orang-orang yang ingin menjual ginjalnya.

Baca Selengkapnya
Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya
Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

Baca Selengkapnya