Bareskrim segera panggil Menteri Rini soal rekaman 'bagi jatah'
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyelidik akan segera menjadwalkan pemanggilan Menteri BUMN Rini Soemarno. Pemanggilan tersebut terkait pelaporan Rini soal beredarnya rekaman dengan bos PLN Sofyan Basyir.
Dalam rekaman yang beredar itu disebut-sebut ada 'bagi-bagi' jatah yang dibahas keduanya.
"Ibu (Rini) itu merasa apa yang diucapkan tidak seperti apa yang disampaikan," ujar Ari Dono di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (3/5).
-
Siapa yang harus menjawab pertanyaan anak? Orang tua disarankan untuk mengajukan pertanyaan klarifikasi kepada anak, seperti menanyakan kembali apa yang dimaksud dengan pertanyaannya.
-
Kapan adik bertanya nama ibunya? “Namanya siapa mamak kakak Asar?“ tanyanya lagi.
-
Siapa yang bisa membantu orang tua menjawab pertanyaan anak? Ada banyak sekali buku yang membahas tentang apa yang ada di muka bumi ini untuk menjawab pertanyaan si kecil. Jelajahi bagian parenting di perpustakaan atau toko buku atau konsultasikan dengan orangtua lain yang berpikiran sama.
-
Kapan orang tua akan memanggil anak perempuannya dengan namanya? Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian'
-
Apa yang dilakukan 'kata tanya siapa'? Kata tanya 'siapa' digunakan untuk menanyakan tentang identitas atau orang yang terlibat dalam suatu konteks tertentu.
-
Bagaimana kakak menjawab pertanyaan adik? “Itu,“ jawabnya singkat sambil menunjuk makam sang ibunda.
Mengenai kapan waktu pemeriksaan Rini, Ari Dono mengatakan, anak buahnya yang akan mengatur. "Tanya penyelidik, itu standar saja," kata dia.
Namun sebelum memeriksa Rini, polisi lebih dulu akan memanggil pengacaranya untuk dimintai keterangan. "Itu kan laporan dari pihak kuasa, nanti kita tanya dengar atau dapatnya dari mana," ucap Ari Dono.
Sebelumnya, Rini mengaku telah menunjuk kuasa hukum dan telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Hal itu disampaikan Rini di sela kunjungan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Rabu 2 Mei 2018.
"Saya sudah memberikan kuasa kepada pengacara. Jadi kemarin saya berikan kuasa untuk pengaduan dan pelaporan ke polisi. Jadi sekarang sudah diserahkan kepada polisi prosesnya. Jadi kita menunggu ajasecara hukum hasil dari penyidikan polisi," kata Rini.
Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya