Bareskrim Serahkan 5 Tersangka ke Jaksa, Kasus Robot Trading Evotrade Segera Disidang
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi ilegal robot trading Evotrade ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur. Tersangka dalam hal ini yakni atas nama inisial AKA, B, DES, MS dan AM.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk tahap P21 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada 26 April 2022 lalu.
"Terkait dengan penangan kasus Evotrade, saat ini berkas untuk tersangka atas nama AKA, B, DES, kemudian MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh JPU, dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Selasa tanggal 26 April 2022," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (18/5).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Selain melimpahkan barang bukti lima tersangka, Gatot mengatakan, polisi masih melengkapi berkas perkara milik satu tersangka lainnya berinisial AD. Gatot menyebut ada enam tersangka perkara tersebut.
"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan. Karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ujar dia.
Gatot menyebut, untuk barang bukti disita dalam kasus ini yaitu satu unit mobil merek Lexus LX 570 milik AD beserta BPKB. Kedua satu Mini Cooper beserta BPKB.
Kemudian satu mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB. Lalu satu motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu mobil Harley Davidson jenis Road Glide.
"Kemudian 1 bundle asli surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Grand Orchid Malang. Kemudian 3 unit hp dan uang tunai di 3 rekening dengan total senilai Rp395 miliar," tutupnya.
Total 6 Tersangka
Diketahui, terkait kasus robot trading Evotrade penyidik telah menetapkan enam tersangka yakni AD, AMA, AK, D, DES, dan MS. Mereka menjalankan bisnis investasi bodong ini dengan sistem ponzi atau sistem piramida,
Menurut Whisnu, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.
"Jadi bukan barangnya yang dijual, tapi sistemnya, jadi kalau ada enam layer. Jadi kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen, kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen," jelas dia.
Adapun jumlah member yang sejauh ini telah terkumpul sebanyak 3 ribu yang tersebar mulai dari Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.
"Kegiatan usaha perdagangan ini tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh kementerian," tuturnya.
Pemilik Ditangkap di Bali
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus Anang Diantoko selaku owner terkait kasus penipuan investasi ilegal robot trading Evotrade, Kuta Utara, Bali.
Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyampaikan Anang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.
"Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Whisnu dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya; 10 unit gawai dengan berbagai merek; tiga uni modem; enam kartu ATM; satu unit motor; serta uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp1.600.000.
"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaKejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaKasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya