Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Serahkan 5 Tersangka ke Jaksa, Kasus Robot Trading Evotrade Segera Disidang

Bareskrim Serahkan 5 Tersangka ke Jaksa, Kasus Robot Trading Evotrade Segera Disidang Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi ilegal robot trading Evotrade ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur. Tersangka dalam hal ini yakni atas nama inisial AKA, B, DES, MS dan AM.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk tahap P21 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada 26 April 2022 lalu.

"Terkait dengan penangan kasus Evotrade, saat ini berkas untuk tersangka atas nama AKA, B, DES, kemudian MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh JPU, dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Selasa tanggal 26 April 2022," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (18/5).

Orang lain juga bertanya?

Selain melimpahkan barang bukti lima tersangka, Gatot mengatakan, polisi masih melengkapi berkas perkara milik satu tersangka lainnya berinisial AD. Gatot menyebut ada enam tersangka perkara tersebut.

"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan. Karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ujar dia.

Gatot menyebut, untuk barang bukti disita dalam kasus ini yaitu satu unit mobil merek Lexus LX 570 milik AD beserta BPKB. Kedua satu Mini Cooper beserta BPKB.

Kemudian satu mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB. Lalu satu motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu mobil Harley Davidson jenis Road Glide.

"Kemudian 1 bundle asli surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Grand Orchid Malang. Kemudian 3 unit hp dan uang tunai di 3 rekening dengan total senilai Rp395 miliar," tutupnya.

Total 6 Tersangka

Diketahui, terkait kasus robot trading Evotrade penyidik telah menetapkan enam tersangka yakni AD, AMA, AK, D, DES, dan MS. Mereka menjalankan bisnis investasi bodong ini dengan sistem ponzi atau sistem piramida,

Menurut Whisnu, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.

"Jadi bukan barangnya yang dijual, tapi sistemnya, jadi kalau ada enam layer. Jadi kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen, kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen," jelas dia.

Adapun jumlah member yang sejauh ini telah terkumpul sebanyak 3 ribu yang tersebar mulai dari Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.

"Kegiatan usaha perdagangan ini tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh kementerian," tuturnya.

Pemilik Ditangkap di Bali

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus Anang Diantoko selaku owner terkait kasus penipuan investasi ilegal robot trading Evotrade, Kuta Utara, Bali.

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyampaikan Anang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

"Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Whisnu dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya; 10 unit gawai dengan berbagai merek; tiga uni modem; enam kartu ATM; satu unit motor; serta uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp1.600.000.

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Sita Aset Kasus TPPU Net89 hingga Rp1,4 Triliun, Bidik Tersangka Baru
Polisi Sita Aset Kasus TPPU Net89 hingga Rp1,4 Triliun, Bidik Tersangka Baru

Aset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?

Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi

Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya