Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim serahkan berkas kasus Ongen tahap II ke Kejagung

Bareskrim serahkan berkas kasus Ongen tahap II ke Kejagung Ilustrasi Mabes Polri. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas perkara dan tersangka Yulianus Paonganan dalam kasus dugaan pornografi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ongen dijerat setelah mengunggah foto Presiden Joko Widodo yang berkonten pornografi melalui akun Twitter-nya @ypaonganan.

"Kasus Ongen tahap II hari ini, diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3).

Agus menambahkan kasus Ongen pun akan segera disidangkan. Hanya saja, dia belum mengetahui secara pasti kapan dan di mana sidang kasus tersebut akan digelar. "Kita lihat nanti, karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Jakarta Selatan," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Diketahui, dalam kasus ini Ongen ditangkap penyidik lantaran telah menggugah foto Presiden Jokowi yang berkonten pornografi.

Sebelumnya, Ongen ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi dengan Nikita Mirzani yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapaDoyanLonte.

Hingga saat ini, Ongen masih ditahan di Bareskrim. Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12) di kediamannya Jl Rambutan Kav a/d RT. 5 RW. 6, Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.

Karena mengunggah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP