Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim: Siapapun halangi penyidikan Pelindo akan dipidana

Bareskrim: Siapapun halangi penyidikan Pelindo akan dipidana 10 Crane di Tj Priok. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menyatakan bakal menindak tegas ‎pihak-pihak yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Bahkan, pihaknya tidak segan mempidanakan orang yang mencoba‎ menghalangi proses penyelidikan.

"T‎erhadap siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi dapat dihukum pidana," kata Agung, Selasa (10/11).

Bukan tanpa alasan hal itu ditegaskan pihak Bareskrim. Pasalnya, sejumlah bukti dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mobil crane di Pelindo II itu telah ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan yang didasari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara yang transparan serta akuntabel.

‎"Di mana semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya," jelasnya.

Lebih lanjut, ‎ditegaskan Agung jika penggeledahan di kantor Pelindo II pun sudah dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor ‎1502/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 28 Agustus 2015.

‎"Maka konsekuensinya pelaksanaan dilakukan sore hari setelah penyidik mendapatkan penetapan itu," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diverifikasi dan penyitaannya disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dipaparkan Agung, pengadilan menetapkan penyitaan barang dengan surat penetapan nomor:‎

1935/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR , 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR semuanya tanggal 26 Agustus 2015.

Agung juga mengatakan, Kabareskrim memutuskan bahwa penyidikan kasus Pelindo II perlu dilakukan secara komprehensif. Oleh karenanya, dilibatkan penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dittipideksus Bareskrim Polri maupun penyidik BKO dari berbagai daerah.

‎"Sehingga proses penyidikannya dilakukan di kantor Bareskrim baik di Direktorat Tipikor maupun Tipiter yang proses maupun mekanisme dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan," pungkas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Turunkan Tim untuk Dalami Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kapolri Turunkan Tim untuk Dalami Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Listyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya