Bareskrim: Siapapun halangi penyidikan Pelindo akan dipidana
Merdeka.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Bahkan, pihaknya tidak segan mempidanakan orang yang mencoba menghalangi proses penyelidikan.
"Terhadap siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi dapat dihukum pidana," kata Agung, Selasa (10/11).
Bukan tanpa alasan hal itu ditegaskan pihak Bareskrim. Pasalnya, sejumlah bukti dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mobil crane di Pelindo II itu telah ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan yang didasari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara yang transparan serta akuntabel.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
"Di mana semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ditegaskan Agung jika penggeledahan di kantor Pelindo II pun sudah dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 1502/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 28 Agustus 2015.
"Maka konsekuensinya pelaksanaan dilakukan sore hari setelah penyidik mendapatkan penetapan itu," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diverifikasi dan penyitaannya disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dipaparkan Agung, pengadilan menetapkan penyitaan barang dengan surat penetapan nomor:
1935/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR , 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR semuanya tanggal 26 Agustus 2015.
Agung juga mengatakan, Kabareskrim memutuskan bahwa penyidikan kasus Pelindo II perlu dilakukan secara komprehensif. Oleh karenanya, dilibatkan penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dittipideksus Bareskrim Polri maupun penyidik BKO dari berbagai daerah.
"Sehingga proses penyidikannya dilakukan di kantor Bareskrim baik di Direktorat Tipikor maupun Tipiter yang proses maupun mekanisme dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya