Bareskrim sita 5 mobil mewah tersangka kasus pungli TPK Palaran
Merdeka.com - Bareskrim Polri menyita aset milik salah satu tersangka pungutan liar terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, senilai Rp 6,1 miliar milik sekretaris TKBM Komura, Dwi Hari Winarno, Rabu (12/4). Lima mobil dan 4 motor dikeluarkan dari rumah Dwi, dan dikandangkan di markas Brimob Samarinda.
Tim Bareskrim, didampingi personel Brimob Polda Kalimantan Timur bersenjata lengkap, tiba di rumah Dwi, Jalan KH Harun Nafsi Kelurahan Baqa kecamatan Samarinda Seberang, sekira pukul 11.00 WITA.
Mereka terlihat memasuki rumah yang terbilang paling mewah di kawasan itu. Warga pun berdatangan, melihat dari dekat kegiatan penyitaan aset Dwi Hari Winarno. Lima mobil dan 4 motor terparkir di garasi rumah itu.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Mobil apa yang dibeli? Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Apa saja yang bisa dipalsukan di mobil bekas? Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
Kelima mobil mewah itu adalah Toyota Land Cruiser VX merah marun bernomor polisi KT 1278 BK, sedan BMW krem metalik KT 1278 WP, Honda Jazz KT 1278 WL, sedan BMW perak metalik KT 1278 MD serta Mini Cooper hitam bernomor polisi B 1278 ZUJ. Satu per satu kelima mobil itu dikeluarkan dari garasi, sekira pukul 14.00 WITA.
Sementara keempat motor sport dinaikkan ke dalam truk Brimob, dengan penjagaan ketat personel Brimob. Dua penjaga rumah tidak berkutik melihat kedatangan aparat saat itu.
"Sekarang ini penanganan kasus pungli, terus kita kembangkan, baik dari TPK Palaran, dan daerah sekitarnya. Ini adalah tindaklanjut pehyelidikan kami, dalam hal penyitaan ya," kata Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengki Haryadi, kepada wartawan di lokasi siang tadi.
"Jadi barang-barang yang diduga hasil kejahatan corpora delict. Ini akan berkesinambungan, kita akan terus lakukan penyitaan," ujar Hengki.
Rumah Dwi Hari Winarno ©2017 merdeka.com/nur aditya
Hengki menerangkan, dari garasi rumah itu, disita untuk sementara 5 unit mobil dan 4 unit motor. Selanjutnya, Polri juga akan menyita barang-barang atau aset tidak bergerak.
"Total aset terus berkembang, berseinambungan. Yang lalu, kita mulai dari Palaran, kembangkan ke Muara Berau, dan akan kita terus kembangkan ke TKP lainnya sesuai laporan dari masyarakat," sebut Hengki.
Sebelumnya, kepolisian menyita total sekitar Rp 700 miliar aset pengurus Komura. Selanjutnya, Polri juga akan menyita aset tidak bergerak.
"Rp 700 miliar, masih kita dalami. Hari ini, milik Dwi Hari Winarno. Harinini aset benda bergerak, selanjutnya kami akan sita yang tidak bergerak, ini berkesinambungan," ungkapnya.
Masih dijelaskan Hengki, saat ini sementara kasus megapungli TPK Palaran, menetapkan 4 tersangka, dua dari koperasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) dan 2 lainnya dari TKBM Komura.
"Tapi satu orang tersangka Jafar (Jafar Abdul Gaffar) belum datang memenuhi panggilan ya," demikian Hengki.
Rumah Dwi Hari Winarno ©2017 merdeka.com/nur aditya
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.
Petugas saat itu menyita uang tunai Rp 6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Setelah 3 tersangka, Bareskrim akhirnya juga menetapkan Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar, yang juga anggota DPRD Samarinda aktif itu sebagai tersangka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya barang bukti, tersangka Harvey Moeis dan helena Lim turut dilimpahkan.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, yang jadi tersangka kasus korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah
Baca SelengkapnyaLelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMenyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Harvey Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaKasus Pemalsuan Pelat Khusus ZZ Terbongkar: Harga Paling Murah Rp55 Juta, Pelanggan Mobil Mewah Rp5 M
Baca Selengkapnya