Bareskrim Sita Uang Rp1 Miliar dari Teman Doni Salmanan di Bandung
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari temannya Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Polisi mengungkap, inisial teman Doni tersebut adalah Z.
"Z Rp1 miliar di Bandung, itu temannya DS. Sudah disita Rp1 miliar dari temannya DS," kata Kabagpenum Div Humas Polri saat dihubungi.
Ia menyebut, untuk penyitaan barang bukti uang tersebut dilakukan pada Jumat (18/3) kemarin.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Hari Jumat kemarin itu, kan Rp1 miliar diambil dari temannya DS si Z," sebutnya.
Namun, petugas belum membeberkan uang Rp 1 miliar yang disita terkait perihal apa dalam kasus penipuan investasi tersebut.
Sita 94 Item
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Aset yang disitanya itu seperti rumah, kendaraan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, aset milik Doni Salmanan yang telah disita oleh anggotanya itu sebanyak 97 item atau jenis.
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," kata Asep kepada wartawan, Selasa (15/3).
Asep pun merinci sejumlah aset yang telah disitanya itu seperti uang tunai sebesar Rp3,3 miliar, dua rumah yang berada di Candra Asih Kota Baru Parayangan dan di Soreang Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bangun dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," ujarnya.
Selanjutnya, ada 18 kendaraan sepeda motor dengan berbagai merk, warna dan juga jenis yaitu Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha dan KTM.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita enam kendaraan mobil seperti satu merk Lamborgini, satu merk Porsche, satu merk BMW, satu merk Toyota Fortuner dan dua merk Honda CRV.
"Selanjutnya telah kita sita juga ada 4 akun email dan medsos yang pertama 1 akun Youtube King Salman. Kedua, 3 akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Qoutex," sebutnya.
Selain itu, penyidik juga menyita 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan kartu debit ATM, STNK dan BPKB motor serta mobil. Akte jual-beli dan juga tanda bukti pembayaran sepeda motor serta buku terkait trading.
"Ada juga mutasi rekening dan plat kendaraan roda dua. Selain itu sudah kita sita juga sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, Ipad dan juga CPU serta komputer dan juga monitor serta kamera," paparnya.
"Selain itu juga yang telah kami sita di depan rekan-rekan itu ada 22 jenis pakaian dari berbagai merk diantaranya merk hermey dior, kanali, balenciaga dan lain-lain," tutupnya.
Doni Salmanan Tersangka
Polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Pria yang dilabeli dengan sebutan "Crazy Rich Bandung" ini pun langsung ditahan.
"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman. Setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban. Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) tengah malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditangkap. "Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah milik terpidana kasus penipuan trading platform Quotex, Doni Salmanan disita Kejari Kabupaten Bandung.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca Selengkapnya