Bareskrim Tangani Laporan 4 Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim masih mendalami laporan dugaan penistaan agama dilakukan Youtuber Muhammad Kece. Ceramah Muhammad Kece di kanal Youtube sebelumnya menuai sorotan lantaran dinilai menistakan agama setelah menyinggung Nabi Muhammad SAW.
"Proses sedang berjalan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, (23/8).
Agus belum merinci detail dari empat laporan tersebut. Yang pasti, keseluruhannya bernada sama yakni meminta kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Youtuber Muhammad Kace.
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa yang ada di video yang diklaim makam Nabi Muhammad? Video tersebut menunjukkan sebuah peti kaca yang diselubungi kain hitam bertuliskan kaligrafi huruf Arab dari jarak dekat.
-
Apa narasi video Youtube tersebut? 'SIDANG DPR ANCUR ANCURAN‼️J0K0WI TERSERET, DPR & ERICK THOHIR SEPAKAT BONGKAR SMUA KASUS JKW' tulis akun @SATU BANGSA di keterangan video.
-
Siapa yang dituduh mencari sensasi? Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya.
Selain itu, eks Kapolda Sumatera Utara ini mengaku, jika pihaknya telah mendeteksi terlebuh dahulu atas kasus yang menimpa Muhammad Kece. Karena, anggotanya telah melakukan patroli siber.
"Gabungan lah, kan viral. Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran (dilaporkan ada 4 laporan)," ungkapnya.
Lalu, terkait laporan terhadap Muhammad Kece yang ada tiga wilayah lainnya tersebut. Nantinya akan digabung menjadi satu di Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Agus belum mau berkomentar terkait kapan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Muhammad Kece. Karena, saat ini masih memproses laporan dari masyarakat atas kasus tersebut.
"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.
"Dari masyarakat," kata Argo.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Hal ini disampaikan Yaqut merespons ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang viral di media sosial.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaYouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaFilm Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut terlihat jemaah laki-laki dan perempuan. Ada seorang diduga gurunya memegang tubuh jemaah perempuan
Baca Selengkapnya