Bareskrim tangkap 2 WNA peretas email yang raup miliaran rupiah
Merdeka.com - Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan dan Nigeria yang terbukti melakukan penipuan lewat email. Mereka adalah Jacqueline Nina dan John.
"Tanggal 16 Januari lapor ke kami langsung kami lacak, Jumat pagi sudah ketangkep. Jacqueline janda beranak dua ditangkap 17 Januari di Depok di Hotel Bumi Wiyata. Sedangkan John ditangkap di BCA Menteng pada 18 Januari, dia ini punya istri orang Cirebon," terang Dirtipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).
Kejadian ini bermula saat dua pelaku mengaku sebagai Feby, orang dari PT Primadana Indoutama. Perusahaan ini melakukan jual beli furniture dengan perusahaan Singapura, United Impact.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Dengan email yang mirip dengan email Feby, dua pelaku ini menyuruh perusahaan Singapura untuk membayar uang pembelian furniture yang telah dikirimkan.
"Tanggal 30 Desember perusahaan kirim uang muka ke Feby. Pad 8 Januari, dari SGD 312 ribu nilai ordernya, sebanyak SGD 127 ribu atau Rp 1,2 miliar dikirim ke rekening Jaqueline dan dicairkan juga Rp 600 juta ke tersangka lainnya John ke BCA cabang pembantu Menteng," sambung Arief.
Kemudian sebelum pelunasan sebesar SGD 185 ribu, perusahaan Singapura itu mengonfirmasi ke Feby. Tetapi rupanya Feby mengaku tidak menerima uang tersebut. Nyatanya uang tersebut telah jatuh ke tangan pelaku.
"Setelah itu Feby langsung memblokir rekeningnya dan melapor pada kami. Diketahui John merupakan residivis berstatus WNA. Dia pernah dihukum 8 bulan di rutan Cipinang karena kasus dan modus sama," terang Arief.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan asal Singapura merugi Rp32 miliar. Lima tersangka ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan email palsu mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca Selengkapnya