Bareskrim tangkap 4 penyebar hoaks penculikan anak, satu pelaku perempuan
Merdeka.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, mengatakan, pihaknya menangkap 4 pelaku penyebar hoaks penculikan anak yang dalam beberapa hari terakhir heboh di berbagai media sosial. Salah satu pelaku adalah perempuan.
Dia menegaskan, 4 pelaku tersebut ditangkap di empat berbeda pada Kamis 1 November 2018. Dari penyelidikan polisi, keempatnya merupakan penyebar pertama konten tersebut ke media sosial.
"Satgas Media Sosial Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoaks berupa penculikan anak. Ditangkap di Kemang Jakarta Selatan, Sentiong Jakarta Pusat, Ciputat Tangerang, dan Bekasi," ucap Rickynaldo di kantornya, Jakarta, Jumat (2/11).
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
Adapun inisial yang ditangkap di antaranya, EW (31) pekerjaan security, kemudian RA (33) seorang sopir, JHHS (31) juga seorang supir angkot, dan pelaku perempuan berinisial DNL (21) pengangguran.
"Adapun motifnya menyebarkan konten hoaks penculikan anak dengan alasan ikut-ikutan menyebarkan informasi penculikan, agar masyarakat lebih waspada, meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya, dan tidak benar. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat," jelas Rickynaldo.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yaitu 1 unit Tab dan 3 unit handphone. Kemudian 4 SIM card, serta akun-akun Facebook milik pelaku.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 51 Jo Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 miliar," tukasnya
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Banten.
Baca SelengkapnyaPelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaVideo ibu kandung cabuli anaknya yang balita viral
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
Baca SelengkapnyaGuna mengungkap apakah R sebagai korban, sebagaimana klaim terkait adanya akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang di balik video pelecehan tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka dengan akun Icha Shakila memang berteman secara maya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaViral aksi bejat seorang wanita melakukan pelecehan seksual terhadap seorang balita.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPetugas kahwatir ayah korban tak bisa mengendalikan emosi sehingga menimbulkan keributan di kantor polisi.
Baca Selengkapnya