Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Tangkap Dua Orang Tersangka Kasus TPPO WNI ke Myanmar

Bareskrim Tangkap Dua Orang Tersangka Kasus TPPO WNI ke Myanmar Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait kasus dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Keduanya atas nama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, 8 Mei 2023.

"Selasa, 9 Mei 2023, pukul 21.45 Wib di Apartemen Sayana Lantai 21, kamar no. 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pencarian barang bukti milik kedua tersangka tersebut pada masing-masing kediamannya.

"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2, Blok C2 No. 29, RT 003, RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.

"Dan kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26, kamar 2601," pungkasnya.

Penetapan Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Penetapan dilakukan atas hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (9/5) hari ini.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.

Menurut Djuhandani, penetapan tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur, sebagaimana kasus 20 WNI di Myanmar.

Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Berdasarkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di OKU Timur Sumsel
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di OKU Timur Sumsel

Kedua tersangka merupakan teroris Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Amankan HP hingga Panci
Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Amankan HP hingga Panci

Penangkapan terduga teroris dilakukan pada hari Rabu (2/8) di rumahnya.

Baca Selengkapnya