Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengamankan dua orang pria atas nama inisial J (32) dan DR (31). Keduanya diamankan terkait narkoba jenis sabu seberat 84.165 gram.

Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krsino Siregar mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sabu dari Aceh ke perairan Malaysia dengan metode Ship to Ship.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Dit Tipidnarkoba Bareskrim, Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Bea & Cukai, Kemenkeu RI dengan melakukan patroli di laut menyisiri wilayah perairan yang dicurigai," kata Krisno kepada wartawan, Senin (21/3).

Kemudian, pada 14 Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wib, ditemukannya satu kapal boat Puntung GT 7 yang diawaki oleh dua orang pria di atas perairan Aceh Timur 4,3 NM di atas Kuala Olim.

"Setelah diperiksa diketahui mengangkut 84.165 gram methamphetamine (sabu)," ujarnya.

Berdasarkan interogasi keduanya, mereka mengaku diminta oleh Daud (DPO) untuk menjemput sabu di perairan Malaysia untuk dibawa kepada mereka dengan alamat di Peurlak Aceh Timur.

"DPO ada Daud (Aceh) dan Idris (Aceh). J dan DR berperan sebagai kurir," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita tiga tas berisi 40 bungkus sabu, dua karung berisi 40 bungkus sabu dengan total 84.165 gram. Satu unit Kapl Boat Puntung GT.7 dan alat komunikasi.

"Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," sebutnya.

"Subsider, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal dengan Rp8 miliar," sambungnya.

Ia menyebut, dalam pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sebanyak 300 ribu orang atau jiwa manusia.

"Jiwa yang terselamatkan berhasil menyelamatkan ± 336.660 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan fly/mabuk untuk empat orang," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya

Informasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya