OTT pungli di Pelabuhan Tanjung Perak terkait pengurusan dokumen
Merdeka.com - Bareskrim Polri menangkap pegawai Bea Cukai pelaku pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Oknum Bea Cukai itu melakukan pungli saat pengurusan dokumen setiap barang yang akan dikirim lewati Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, pungli ini terjadi karena pengurusan dokumen pengiriman dilimpahkan kepada calo. Dari celah ini kemudian pihak memperoleh pendapatan dari setiap proses pengurusan dokumen.
"Kita akan pastikan tidak ada lagi pungli di Pelabuhan," ujar Agung di kantor Bareskrim gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Jumat (11/11).
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Pada setiap dokumen dapat dikenai pungutan 2 juta. Sementara barang bukti ada 200 dokumen.
"Para importir yang akan memasukkan barang harus memiliki dokumen pengiriman. Pengurusan dokumen ini kemudian dijadikan potensi pendapatan," ujar Agung.
Hasil pungutan ini kemudian dibagi bagi oleh petugas beacukai pelabuhan. Pelaku pemungutan liar sampai saat ini masih didalami oleh Bareskrim.
Sampai saat ini sudah ada 4 orang yang ditangkap yaitu A, F, RS dan DJ atau saudara J. Barang bukti yang disita pada OTT ini adalah Rp 4,75 miliar uang dan Rp 15 miliar dan rekening Bank.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaStatus PNS Andhi Pramono dicabut sejak 5 Juli 2023, lantaran terbukti melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca Selengkapnya