Bareskrim terbangkan Novel Baswedan ke Bengkulu, diserahkan ke JPU
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah selesai memeriksa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Penyidik andalan KPK ini akan langsung diterbangkan ke Bengkulu untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat, kasus Novel sudah P21 alias lengkap.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini Novel keluar dari pintu belakang Bareskrim. Kepada awak media, Novel mengakui jika kasusnya sudah masuk tahap dua. Artinya, bukti dan tersangka akan diserahkan polisi ke JPU.
"Tanyakan ke penyidik saja. Pada dasarnya tahap dua ya, kepada jaksa. Saya kira enggak ada penyidikan lagi. Cuma ada pelimpahan saja. Pelimpahan tahap 2," kata Novel sambil naik ke mobil Pajero Sport hitam B 1337 UJK lantas meninggalkan gedung Bareskrim.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Saat dikonfirmasi, Kabag Penum Polri Kombes Suharsono membenarkan Novel akan diberangkatkan ke Bengkulu untuk diserahkan kepada JPU.
"Rencananya begitu, (ke Kejati Bengkulu)," kata Suharsono saat dihubungi awak media.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya