Bareskrim tetapkan 3 pelaku prostitusi anak buat gay jadi tersangka
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk gay sebagai tersangka. AR, U dan E ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Hari ini kita sudah menetapkan 3 tersangka, pertama AR, yang kita lakukan penangkapan pada Selasa. Kemudian U, kemudian saudara E," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
Agung menegaskan jika kasus ini bakal terus dikembangkan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus prostitusi anak itu.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Mengingat, kasus prostitusi anak buat gay tersebut tidak hanya menyangkut penegakan hukum semata. Melainkan, nasib anak-anak Indonesia yang menjadi korban kejahatan seksual.
Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sampai sejauh ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan identifikasi untuk kepentingan penyidikan.
"Kita kenakan, persangkakan Undang-undang ITE, Undang-undang Pornografi, Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak. Kita sedang identifikasi hal-hal lain penyidikan," pungkas Agung.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Saat penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8), polisi menangkap tersangka AR dan mengamankan tujuh orang korban.
Enam di antaranya anak di bawah umur dan satu berusia 18 tahun. Sehari setelah menangkap AR, polisi melakukan pengembangan. Tepatnya pada Rabu (31/8) kemarin, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial U dan E.
U memiliki peran yang sama seperti AR. U mengeksploitasi anak kepada AR. Sedangkan, E sebagai pengguna jasa sekaligus membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana dari para gay.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSiskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial RK (27) nekat menjual pacarnya sendiri untuk melakukan layanan seks bertiga alias threesome.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca Selengkapnya