Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri menetapkan 8 tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
"Kita tadi menetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jumat (23/10).
"Jam 10 penyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka. Setelah gelar perkara adalah kasus kealpaan," sambungnya.
-
Siapa korban kebakaran? Atas kejadian itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Cornelius Agung Dewabrata (59).
-
Apa penyebab kebakaran? 'Dugaan penyebab korsleting listrik pada kulkas,' kata Huda dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
-
Siapa yang menjadi korban kebakaran? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan. Namun, saat itu Mufid belum menyadari bahwa pamannya terjebak di tengah api yang berkobar.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.
"Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan," tuturnya.
"Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya," tambah Argo.
Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total 16 orang saksi telah dipanggil oleh pihak kepolisian .
Baca SelengkapnyaMegawati berkeliling meninjau sejumlah lokasi kebakaran di Museum Nasional.
Baca SelengkapnyaRS Polri menerima 12 kantong jenazah korban kebakaran pabrik PT Jati Perkasa Nusantara, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, api berasal dari kantor kearsipan dan merembet ke kantor lainnya.
Baca SelengkapnyaTim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri turut dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara
Baca SelengkapnyaPenyidik dan tim resmob numbay sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaPabrik pakan ternak di Kota Bekasi terbakar, Jumat (1/11).
Baca SelengkapnyaNamun demikian, dia memastikan ledakan tersebut bukan berasal dari amunisi berat. Apalagi bom yang dikhawatirkan.
Baca SelengkapnyaRS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTim gabungan akan diterjunkan untuk menyelamatkan barang-barang bersejarah dari lokasi kebakaran.
Baca SelengkapnyaKebakaran Pabrik Pokphand di Makassar Renggut Korban Jiwa, 1 Pekerja Meninggal dan 14 Lainnya Terluka
Baca Selengkapnya