Bareskrim tunggu izin Kemensesneg telusuri dokumen TPF Munir
Merdeka.com - Bareskrim Polri siap menelusuri keberadaan dokumen hasil tim pencari fakta (TPF) terkait kematian aktivis HAM, Munir, yang tidak diketahui 'jejaknya'. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengakui sudah perintahkan langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, namun masih menunggu izin dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
"Pak Kapolri sudah sampaikan ke saya masih mohon izin sama pimpinan (Kemensesneg) untuk menanyakan dulu yang nyimpen siapa, hilangnya di mana kan belum ada laporannya," kata Ari di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (13/10).
Selain meminta izin, kata Ari, akan ditanyakan rentetan hilangnya dokumen tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar hilang atau terselip di suatu tempat.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Masih mau bertanya dulu yang merasa kehilangan siapa? Tahunya dari mana bisa hilang?" ungkap dia.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah mengumumkan jika pihaknya tidak memiliki atau menyimpan dokumen laporan hasil akhir tim pencari fakta (TPF) yang mendalami kematian aktivis HAM, Munir.
Sementara, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan gugatan KontraS. Di mana dalam putusan tersebut, KIP meminta Kemensesneg mengumumkan hasil laporan akhir TPF tewasnya Munir kepada publik.
Namun, Kemensesneg enggan membeberkan hasil laporan itu dengan dalih tidak ada dan tidak memiliki wewenang terhadap dokumen tersebut. Sehingga, KIP mengajak Mensesneg Pratikno bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian ikut menelusuri keberadaan dokumen tersebut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKarena dokumen tersebut masuk dalam materi penyidikan sehingga belum bisa diungkap ke publik.
Baca Selengkapnya