Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi Dragon, Kerugian Capai Rp36 Miliar
Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan mata uang, serta pencucian uang senilai kurang lebih Rp3 miliar. Bareskrim kemudian memprediksi adanya kerugian sekitar Rp36 miliar dari pengembangan kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait kasus ini pada 16 Mei lalu dari tiga orang korban berinisial R, W, dan S. Pada 25 Mei, penyidik pun menangkap dua orang pelaku berinisial AM dan JM.
"Modusnya mereka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi kepada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon, ini obligasi fiktif," kata Helmy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/6).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Helmy mengungkapkan, modus penipuan berkedok investasi ini sudah dilakukan AM dan JM sejak tahun 2019. Dia pun memprediksi, masih banyak korban-korban dan kerugian lainnya. Dia menaksir, kerugian mencapai Rp 36 miliar.
"Para pelaku melakukan aksinya sudah 3 tahun lebih, sehingga mungkin sudah banyak korban lain yang. Korban lain kerugiannya bisa mencapai Rp36 miliar," ungkapnya.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Cirebon, Jawa Barat dan di Tegal, Jawa Tengah. Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kendaraan, surat utang atau obligasi, dan uang palsu dari beberapa negara.
"Kita sita Mobil honda CRV, jeep, mobil hilux. Ada motor juga mulai dari ninja kawasaki, honda. Lalu ditemukan pecahan mata uang. diduga ini palsu, termasuk obligasi yang disebut obligasi China," ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, kedua tersangka itu disangkakan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Keduanya juga disangkakan Pasal 36 dan 37 UU nomor 7 tahun 2017 tentang mata uang.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 9.800 lembar pecahan 5.000 won korea. Kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, 2.600 lembar pecahan 100 USD. Bukan hanya mata uang asing, Helmy juga merinci barang bukti berupa obligasi.
"dan seterusnya ya, masih ada lagi mata uang lainnya. Jadi ada banyak sekali. Kalau obligasi china-nya ada 100 lembar dengan pecahan Rp 1 triliun. Lalu pecahan 1.000 ada 200 lembar, pecahan Rp 1 juta ada 300 lembar, pecahan Rp5000 ada 100 lembar. Pecahan Rp 1 juta triliun ada 2 ribu lembar," kata Helmy
Helmy mengaku masih belum mengetahui di mana barang bukti berupa mata uang asing ini dibuat. Dia mengaku pihaknya masih mencari tahu sumbernya.
Untuk itu, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya. Polisi saat ini sedang mencari tahu apakah ada sindikasi atau jaringan lain.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaTerkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaInarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Selengkapnya