Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi Dragon, Kerugian Capai Rp36 Miliar

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi Dragon, Kerugian Capai Rp36 Miliar Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan mata uang, serta pencucian uang senilai kurang lebih Rp3 miliar. Bareskrim kemudian memprediksi adanya kerugian sekitar Rp36 miliar dari pengembangan kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait kasus ini pada 16 Mei lalu dari tiga orang korban berinisial R, W, dan S. Pada 25 Mei, penyidik pun menangkap dua orang pelaku berinisial AM dan JM.

"Modusnya mereka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi kepada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon, ini obligasi fiktif," kata Helmy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/6).

Helmy mengungkapkan, modus penipuan berkedok investasi ini sudah dilakukan AM dan JM sejak tahun 2019. Dia pun memprediksi, masih banyak korban-korban dan kerugian lainnya. Dia menaksir, kerugian mencapai Rp 36 miliar.

"Para pelaku melakukan aksinya sudah 3 tahun lebih, sehingga mungkin sudah banyak korban lain yang. Korban lain kerugiannya bisa mencapai Rp36 miliar," ungkapnya.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Cirebon, Jawa Barat dan di Tegal, Jawa Tengah. Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kendaraan, surat utang atau obligasi, dan uang palsu dari beberapa negara.

"Kita sita Mobil honda CRV, jeep, mobil hilux. Ada motor juga mulai dari ninja kawasaki, honda. Lalu ditemukan pecahan mata uang. diduga ini palsu, termasuk obligasi yang disebut obligasi China," ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, kedua tersangka itu disangkakan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Keduanya juga disangkakan Pasal 36 dan 37 UU nomor 7 tahun 2017 tentang mata uang.

Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 9.800 lembar pecahan 5.000 won korea. Kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, 2.600 lembar pecahan 100 USD. Bukan hanya mata uang asing, Helmy juga merinci barang bukti berupa obligasi.

"dan seterusnya ya, masih ada lagi mata uang lainnya. Jadi ada banyak sekali. Kalau obligasi china-nya ada 100 lembar dengan pecahan Rp 1 triliun. Lalu pecahan 1.000 ada 200 lembar, pecahan Rp 1 juta ada 300 lembar, pecahan Rp5000 ada 100 lembar. Pecahan Rp 1 juta triliun ada 2 ribu lembar," kata Helmy

Helmy mengaku masih belum mengetahui di mana barang bukti berupa mata uang asing ini dibuat. Dia mengaku pihaknya masih mencari tahu sumbernya.

Untuk itu, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya. Polisi saat ini sedang mencari tahu apakah ada sindikasi atau jaringan lain.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'

Terkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.

Baca Selengkapnya
OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur
OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur

OJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru

Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam

Pelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Ini Hitungan Korupsi Rp271 Triliun Kasus Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim
Ini Hitungan Korupsi Rp271 Triliun Kasus Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim

Adapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya