Bareskrim ungkap sindikat perdagangan orang dengan modus visa umrah
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus baru perdagangan manusia menggunakan visa umrah. Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto diduga modus ini bekerjasama dengan orang kedutaan yang tergabung dalam 19 negara di Timur Tengah yang masuk dalam penerapan moratorium untuk penyaluran tenaga kerja.
"Sepertinya ada kerja sama dengan pelaku di Saudi dan di sana ada yang mengendorse. Informasi itu (lowongan pekerjaan) masuk ke Indonesia dan mempersiapkan orang-orang (korban) ini visanya disiapkan seolah-olah untuk cleaning service kemudian dipekerjakan lain," kata Ari Dono, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Namun hal tersebut belum bisa dipastikan secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Hingga saat ini informasi mengenai keterlibatan oknum Kedutaan Indonesia di Arab Saudi masih didalami lebih lanjut.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja pemain yang umrah? Ibadah umrah dilakukan oleh @rizkyridhoramadhani, @ferarrimuhammad, @nandoariiiss, @nadeowinataa, @dimasdrajad, @egymaulanavikri, @witansulaiman_, @m.ramadhansn, @adisatryoo, @prast_wahyu, @0ratmangoen, @hokkycaraka_, @asnawi_bhr, dan Pratama Arhan.
"Ada informasi keterlibatan Kedutaan ini belum valid dan masih didalami. Kita belum bisa melakukan tindakan karena di Kedutaan unsurnya juga terpecah-pecah," ungkap Direktur Perlindungan Warga Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.
Selain menduga adanya oknum di Kedutaan Luar Negeri, Kabareskrim Ari Dono juga mencurigai adanya agen-agen travel umroh dengan biaya yang murah. Menurutnya itu patut dicurigai sebagai penyalur tenaga kerja karena pada dasarnya biaya untuk umroh cukup mahal.
"Kalo ada travel yang murah itu patut kita curigai karena umroh itu mahal," ujar Ari.
Bareskrim telah berhasil menetapkan 10 orang tersangka terkait penggunaan modus baru perdagangan manusia dengan menggunakan visa umrah. Para pelaku tersebut dikenakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman tiga sampai 15 tahun penjara.
"Semua ada laporan korban 148 orang dan yang ditetapkan tersangka 10 orang. Mereka masuk melalui jalur tikus pelaku ini akan dikenakan UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun penjara," tutup Ari Dono.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaHimawan berharap agar masyarakat harus lebih teliti dalam menerima setiap informasi.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaBanyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaPerekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca Selengkapnya