Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Usut Heboh Ajakan Nikah Muda Aisha Weddings di Medsos

Bareskrim Usut Heboh Ajakan Nikah Muda Aisha Weddings di Medsos Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polisi tengah mendalami ramainya di sosial media adanya wedding organizer dengan nama Aisha Weddings yang menggalang pernikahan muda perempuan usia 12 hingga 21 tahun. Terlebih, KPAI telah melaporkan masalah tersebut ke Bareskrim Polri.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).

Rusdi menjanjikan penyelesaian masalah tersebut dengan sebaik mungkin. Penyidik masih menelusuri berbagai hal terkait Aisha Weddings.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata Rusdi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda, menyusul viralnya Aisha Weddings. Event organizer (EO) itu menawarkan paket nikah usia muda hingga poligami.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, gerakan tolak nikah muda bisa berjalan jika melibatkan seluruh elemen mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan hal tersebut.

"Stop perkawinan usia anak demi kepentingan terbaik anak dan menjawab visi pemerintah yang mengharapkan di tahun 2045 menjadi generasi unggul," ujar Jasra saat dikonfirmasi Liputan6.com soal Aisha Weddings, Rabu (10/2).

Dia mengatakan, EO Aisha Weddings melanggar Undang-undang Nomer 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. UU tersebut mensyaratkan usia minimal pasangan yang menikah, yakni 19 tahun. Sementara Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda, yakni 12-21 tahun.

"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," ujar Jasra.

Menurut dia, paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings seperti tak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.

"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," kata Jasra.

Selain itu, menurut Jasra, Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," kata Jasra.

Atas dasar tersebut, dia menyatakan, KPAI sudah melaporkan EO Aisha Weddings itu ke kepolisian. KPAI meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," kata Jasra.

Sebelumnya, viral di media sosial, wedding organizer bernama Aisha Weddings mempromosikan kawin siri, menikah di usia muda dan poligami.

Seperti yang dilihat Liputan6.com dari website Aisha Weddings, pernikahan secara sirih memang ditawarkan secara terang-terangan.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," tulis di website resmi Aisha Weddings seperti dilihat Liputan6.com, Rabu (10/2).

Aisha Weddings memasarkan empat paket layanan yakni paket dasar: tanpa embel-embel!. Paket lengkap: untuk mereka yang menginginkan lebih banyak layanan.

Juga ada paket mewah: jika menginginkan pengalaman yang paling llengkap. " La Carte: kami juga menyediakan berbagai macam layanan la carte," tulis laman tersebut.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi

Sebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah

Baca Selengkapnya
Buntut Bocah Madura Berusia 13 Tahun Sudah Tunangan, Begini Nasibnya Sekarang
Buntut Bocah Madura Berusia 13 Tahun Sudah Tunangan, Begini Nasibnya Sekarang

Acara tunangan bocah usia SMP di Madura sempat menggegerkan warganet. Begini nasib mereka sekarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan

Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini demi Kesehatan Reproduksi pada Remaja
Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini demi Kesehatan Reproduksi pada Remaja

Pencegahan pernikahan dini dan pemahaman kesehatan reproduksi merupakan isu penting bagi remaja yang perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Nikah Dini, Bukan Pelajar!
Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Nikah Dini, Bukan Pelajar!

Ditegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah

Baca Selengkapnya
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah

Dalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.

Baca Selengkapnya
Kemenpora dan BKKBN Edukasi Program Keluarga Muda Berdaya, Ini Pesan untuk Calon Pengantin
Kemenpora dan BKKBN Edukasi Program Keluarga Muda Berdaya, Ini Pesan untuk Calon Pengantin

Kemenpora dan BKKBN Edukasi Program Keluarga Muda Berdaya

Baca Selengkapnya
Mengarungi Pasang Surut Pernikahan Dini Sejoli di Jakarta Utara
Mengarungi Pasang Surut Pernikahan Dini Sejoli di Jakarta Utara

Kabid Bimas Kankemenag Jakarta Utara, H. Saprudin, M.A, terungkap sebanyak 49 remaja di Jakarta Utara melangsungkan pernikahan pada usia di bawah 19 tahun.

Baca Selengkapnya
Viral Video Sepasang Bocah 10 Tahun di Madura Disebut Menikah, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Video Sepasang Bocah 10 Tahun di Madura Disebut Menikah, Ini Fakta Sebenarnya

Kapolsek Robatal Iptu Siswanto pun membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di Desa Pandiyangan, Sampang, Madura.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Viral Tren Para Cewek di Bawah 17 Tahun Pamer Sudah Punya Anak, Aksinya Ramai jadi Omongan
Viral Tren Para Cewek di Bawah 17 Tahun Pamer Sudah Punya Anak, Aksinya Ramai jadi Omongan

Sejumlah anak usia belasan tahun itu bahkan tak segan memamerkan anak.

Baca Selengkapnya