Baru 3 berkas kasus pembunuhan Salim Kancil segera diadili
Merdeka.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, baru ada tiga berkas perkara kasus pembunuhan Salim Kancil dinyatakan lengkap dan segera diadili. Sementara sisanya masih menunggu giliran.
Tiga berkas kasus pembunuhan Salim Kancil dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang.
"Dari 14 berkas berita acara pemeriksaan, empat berkas di antaranya sudah dinyatakan P-21, yakni tiga berkas terkait kasus pembunuhan Salim Kancil, dan satu berkas kasus ilegal mining," kata Argo saat dihubungi dari Lumajang, seperti dilansir dari Antara, Rabu (30/12).
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Polda Jatim menetapkan 37 orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam 14 berkas terpisah terdiri dari kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan Tosan, kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar, dan pencucian uang.
"Sebanyak sepuluh berkas yang diserahkan kembali ke Polda Jatim sudah diperbaiki oleh penyidik, dan sudah dikirim kembali ke Kejari Lumajang. Namun sejauh ini masih belum ada penambahan berkas yang dinyatakan lengkap," ujar Argo.
Menurut Argo, Polda Jatim masih memburu tiga tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka hingga kini masih buron.
"Sejauh ini belum ada penambahan tersangka lagi. Namun kalau nantinya ada pengembangan alat bukti dan saksi mengarah pada tersangka baru, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ucap Argo.
Sementara tim kuasa hukum Salim Kancil dan Tosan, Ghufron, mengaku masih belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Lumajang terkait dengan berkas kasus kliennya yang sudah lengkap.
"Awal Desember lalu, kami sempat mendatangi Kejari Lumajang untuk menanyakan perkembangan kasus Salim Kancil, dan saat itu masih belum ada yang P-21," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, kasus itu dipisah ke dalam 15 berkas, dengan jumlah tersangka lebih dari 30 orang. Mereka terbagi dalam kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan Tosan, pengancaman, penambangan liar, dan pencucian uang.
"Kami berharap kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, demi alasan keamanan dan keselamatan keluarga korban dan saksi yang kini masih trauma," lanjut Ghufron.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan dilakukan lebih dari 30 orang, yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak. Mereka sekaligus anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini menjadi tersangka. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaAirul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca Selengkapnya