Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru 3 berkas kasus pembunuhan Salim Kancil segera diadili

Baru 3 berkas kasus pembunuhan Salim Kancil segera diadili Lokasi penganiayaan salim kancil. ©2015 Merdeka.com/Dieqy Hasbi Widhana

Merdeka.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, baru ada tiga berkas perkara kasus pembunuhan Salim Kancil dinyatakan lengkap dan segera diadili. Sementara sisanya masih menunggu giliran.

Tiga berkas kasus pembunuhan Salim Kancil dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang.

"Dari 14 berkas berita acara pemeriksaan, empat berkas di antaranya sudah dinyatakan P-21, yakni tiga berkas terkait kasus pembunuhan Salim Kancil, dan satu berkas kasus ilegal mining," kata Argo saat dihubungi dari Lumajang, seperti dilansir dari Antara, Rabu (30/12).

Polda Jatim menetapkan 37 orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam 14 berkas terpisah terdiri dari kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan Tosan, kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar, dan pencucian uang.

"Sebanyak sepuluh berkas yang diserahkan kembali ke Polda Jatim sudah diperbaiki oleh penyidik, dan sudah dikirim kembali ke Kejari Lumajang. Namun sejauh ini masih belum ada penambahan berkas yang dinyatakan lengkap," ujar Argo.

Menurut Argo, Polda Jatim masih memburu tiga tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka hingga kini masih buron.

"Sejauh ini belum ada penambahan tersangka lagi. Namun kalau nantinya ada pengembangan alat bukti dan saksi mengarah pada tersangka baru, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ucap Argo.

Sementara tim kuasa hukum Salim Kancil dan Tosan, Ghufron, mengaku masih belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Lumajang terkait dengan berkas kasus kliennya yang sudah lengkap.

"Awal Desember lalu, kami sempat mendatangi Kejari Lumajang untuk menanyakan perkembangan kasus Salim Kancil, dan saat itu masih belum ada yang P-21," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, kasus itu dipisah ke dalam 15 berkas, dengan jumlah tersangka lebih dari 30 orang. Mereka terbagi dalam kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan Tosan, pengancaman, penambangan liar, dan pencucian uang.

"Kami berharap kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, demi alasan keamanan dan keselamatan keluarga korban dan saksi yang kini masih trauma," lanjut Ghufron.

Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan dilakukan lebih dari 30 orang, yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak. Mereka sekaligus anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini menjadi tersangka. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Kasus Santri Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tersangka Baru & Buka Peluang Periksa Pengurus Ponpes
Kasus Santri Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tersangka Baru & Buka Peluang Periksa Pengurus Ponpes

Airul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap
Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap

Polisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya