Baru 3 Bulan Bebas karena Asimilasi Covid-19, Residivis Curanmor di Aceh Ditangkap
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap residivis kasus pencurian berinisial YS (39) yang baru dibebaskan karena mendapatkan asimilasi Covid-19 pada 22 Oktober 2020 lalu.
"Tersangka residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang divonis dua tahun pada 2019 lalu, ia dapat asimilasi, jadi baru tiga bulan bebas tersangka kembali melakukan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Rabu (20/1).
Ryan mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kali ini berupa tiga unit handphone di tempat dan waktu berbeda.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Ryan menyebutkan aksi pencurian handphone pertama dilakukan pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Banda Aceh. Tersangka mengambil tas yang berisikan satu handphone, dompet dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.
Aksi tersangka selanjutnya dilakukan di salah satu warung makan pada 16 Januari 2021. Dia kembali mencuri satu unit smartphone ketika korban lalai dengan aktivitas lain.
Satu hari setelah itu, lanjut Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021. Barang uang dicurinya juga berupa satu ini smartphone.
"Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan beberapa hari lalu. Setelah dilidik pelaku ditangkap di kawat Neusu," ujar Ryan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah 3 kali tertangkap gegara kasus narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaCalon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaPNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Baca Selengkapnya