Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru Bebas 5 Hari, Mantan Kadispora Garut Dijebloskan Lagi ke Penjara

Baru Bebas 5 Hari, Mantan Kadispora Garut Dijebloskan Lagi ke Penjara Mantan Kadispora Garut Kuswendi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi kembali dijemput oleh tim gabungan Pidum dan Intel Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (18/1) malam. Sebelumnya, Kuswendi sempat menghirup udara bebas selama lima hari setelah pengajuan penangguhan penahanan saat menjalani kasus hukum tindak pidana korupsi dikabulkan majelis hakim PN Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa penjemputan yang dilakukan pihaknya merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Kuswendi dalam perkara pembangunan bumi perkemahan.

Putusan MA, dijelaskan Sugeng, diketahui membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang sebelumnya memvonis Kuswendi 1 tahun hukuman dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tahanan 1 bulan penjara.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam putusan MA nomor 2251 K/Pid.Sus-LH/2020, majelis hakim memutuskan bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 1 bulan penjara. Sebetulnya putusan MA sudah kita terima akhir tahun 2020, tapi karena ada beberapa hal Kuswendi baru kta eksekusi hari ini," jelas Sugeng.

Sugeng mengungkapkan bahwa Kuswendi langsung dijemput tim kejaksaan di rumahnya begitu baru datang dari Bandung menghadiri sidang kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. "Sempat ada sedikit pembicaraan dengan Kuswendi juga keluarganya. Namun akhirnya bisa kita eksekusi malam ini," jelasnya.

Kuswendi, disebut Sugeng, begitu datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Garut langsung dibawa ke rumah tahanan negara untuk menjalani proses hukuman menjalankan putusan MA. Sebelumnya, Kuswendi dibawa ke tempat pengujian cepat antigen sebagai syarat masuk ke dalam rumah tahanan negara.

Tidak menutup kemungkinan, menurut Sugeng, Kuswendi akan melakukan upaya hukum lainnya setelah ia menjalani tahanan. Namun menurutnya, apapun upaya yang dilakukannya hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi yang dilakukan pihaknya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2020). Dia diputus bersalah dalam kasus pembangunan bumi perkemahan di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Dalam persidangan, Majlis Hakim diketuai Hasanuddin menyatakan Kuswendi melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 109 berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar
Penampakan Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Proyek Hotel Rp22,6 Miliar

Sukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya