Baru Bebas 5 Hari, Mantan Kadispora Garut Dijebloskan Lagi ke Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi kembali dijemput oleh tim gabungan Pidum dan Intel Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (18/1) malam. Sebelumnya, Kuswendi sempat menghirup udara bebas selama lima hari setelah pengajuan penangguhan penahanan saat menjalani kasus hukum tindak pidana korupsi dikabulkan majelis hakim PN Tipikor Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa penjemputan yang dilakukan pihaknya merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Kuswendi dalam perkara pembangunan bumi perkemahan.
Putusan MA, dijelaskan Sugeng, diketahui membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang sebelumnya memvonis Kuswendi 1 tahun hukuman dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider tahanan 1 bulan penjara.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
"Dalam putusan MA nomor 2251 K/Pid.Sus-LH/2020, majelis hakim memutuskan bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 1 bulan penjara. Sebetulnya putusan MA sudah kita terima akhir tahun 2020, tapi karena ada beberapa hal Kuswendi baru kta eksekusi hari ini," jelas Sugeng.
Sugeng mengungkapkan bahwa Kuswendi langsung dijemput tim kejaksaan di rumahnya begitu baru datang dari Bandung menghadiri sidang kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. "Sempat ada sedikit pembicaraan dengan Kuswendi juga keluarganya. Namun akhirnya bisa kita eksekusi malam ini," jelasnya.
Kuswendi, disebut Sugeng, begitu datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Garut langsung dibawa ke rumah tahanan negara untuk menjalani proses hukuman menjalankan putusan MA. Sebelumnya, Kuswendi dibawa ke tempat pengujian cepat antigen sebagai syarat masuk ke dalam rumah tahanan negara.
Tidak menutup kemungkinan, menurut Sugeng, Kuswendi akan melakukan upaya hukum lainnya setelah ia menjalani tahanan. Namun menurutnya, apapun upaya yang dilakukannya hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi yang dilakukan pihaknya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2020). Dia diputus bersalah dalam kasus pembangunan bumi perkemahan di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Dalam persidangan, Majlis Hakim diketuai Hasanuddin menyatakan Kuswendi melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 109 berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaSukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya