Baru Bebas Awal Tahun 2018, Dua Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat. Dari tangan kedua tersangka, MR alias A (32), dan DHA (28) disita sabu-sabu seberat 37 gram lebih atau senilai Rp 46 juta.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengguna narkoba bersinisial A (26) di Jalan Manunggal No 17, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"A merupakan seorang buronan dari kasus sebelumnya," katanya, Kamis (27/12).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Kenapa residivis ini kembali memproduksi ekstasi? Setelah AI bebas pada bulan Januari lalu, dia melanjutkan profesi lama menjadi pelaku narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Dari tangan A, dia mengungkapkan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,23 gram. Barang haram itu, menurut dia, didapatkan dari tersangka MR dan DHA. Karena itu, polisi memburu keduanya berbekal keterangan tersangka A.
Eka menjelaskan, kedua tersangka dibekuk ketika sedang menuju ke rumah kontrakannya di Jalan Jivit RT 03 RW 013 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa, 25 Desember kemarin. Dari tangan keduanya didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 37,31 gram.
"Mereka biasa mengambil barang dari Jakarta Barat, ini sedang kami kembangkan," ujarnya.
Hasil penyidikan, rupanya kedua pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya baru keluar dari penjara Bulak Kapal, Bekasi pada awal tahun 2018. Keduanya rupanya tak kapok, dan terjun lagi menjadi pengedar narkoba.
"Mereka ini pengangguran, mencari uang dari mengedarkan narkoba," ungkap Eka.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Mereka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah 3 kali tertangkap gegara kasus narkoba
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya