Baru bebas dari penjara, pemuda di Bali ditangkap karena pukuli warga
Merdeka.com - Baru keluar dari penjara dua bulan lalu, Made Adi Candra Wibawa alias Dugong (26) kembali ditangkap Polsek Kuta Selatan. Dia kembali berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan pada I Made Wikarsan (23) di Warung Maya, Jalan Uluwatu ll, Kelurahan Jimbaran, Kacamata Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (31/5) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari kronologi, pada saat itu korban bersama rekannya bernama I Gede Yogapramana sedang bersantai di lokasi kejadian. Di sana, pelaku sedang minum-minum bersama teman-temannya.
Selang beberapa saat, korban melihat pelaku berkelahi dengan orang lain yang juga sedang minum di sebelah pelaku. Selanjutnya, pelaku pergi dengan menaiki sepeda motor KLX warna merah. Lalu korban, melihat pelaku memukul pengguna sepeda motor lain di lampu merah McDonald Jimbaran yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian memarkir sepeda motornya di tengah Jalan dan menodongkan senjata Airsoft Gun ke pengguna jalan. Kemudian, pelaku mendekati korban dan langsung memukulnya 3 kali. Pelaku kemudian kabur.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nengah Patrem memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H Andi Muh Nurul Yaqin menindaklanjuti kasus ini. Pada Jumat (1/6), polisi berhasil menangkap pelaku pada saat minum-minum. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan.
"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan perbuatannya telah menganiaya dengan cara memukul korban menggunakan popor senpi jenis airsoft gun sebanyak 2 kali dalam kondisi setengah mabuk. Setelah kejadian adik pelaku, datang untuk mengamankn Airsoft Gun yang digunakan pelaku," ucap Kanit Reskrim, Sabtu (2/6) sore.
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu buah senjata api jenis Airsoft Gun dengan merek Jericho warna hitam dan magazin kosong.
"Saat ini masih proses lidik, pelaku ini residivis kasus narkoba baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP), pada tanggal 11 April 2018 yang lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu H Andi Muh Nurul Yaqin. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaWarga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKorban yang ditembak berinisial berinisial IDB (43) dan pelurunya tepat mengenai bagian belakang atas kepala korban.
Baca SelengkapnyaKarena pamer senjata api (senpi) di media sosial, pria asal Bali ini ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaDengan ditangkapnya Dito, per hari ini ia telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaKorban melaporkan kejadian tersebut kepada Kelian Banjar Kehen dan Pecalang Desa Adat.
Baca SelengkapnyaPolsek Denpasar menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ende, NTT, yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.
Baca Selengkapnya