Baru Bebas, Mantan Napi Program Asimilasi Covid-19 Ini Malah Curi Motor
Merdeka.com - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IC dan AC di Singkawang, Kalimantan Barat. Salah satu pelaku merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi virus corona dan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan pada 9 April lalu.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pria ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. IC ditangkap di Kabupaten Sambas dan AC ditangkap di Kota Singkawang.
"Berdasarkan interogasi, kedua tersangka ini merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Singkawang," kata Tri di Singkawang dilansir Antara, Selasa (14/4).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
Penangkapan kepada kedua tersangka berdasarkan tiga laporan polisi (LP) mengenai pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Mapolres Singkawang. "Masing-masing tersangka, memiliki cara tersendiri untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Seperti tersangka IC, berhasil melakukan pencurian terhadap dua kendaraan bermotor. Yang bersangkutan melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi motor yang mudah untuk dibawa lari.
"Yaitu dengan cara merusak stang motor, lalu pelaku merusak kuncinya tanpa menggunakan kunci palsu," ungkapnya.
Sedangkan pelaku AC, berpura-pura minta diantar oleh korban berkeliling Kota Singkawang. Apabila kondisi dirasakan aman, pelaku langsung melakukan pengancaman terhadap korban tepatnya di depan SMA Negeri 2 Singkawang.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian yang dilakukan kedua tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara tersangka IC dan AC tak bisa berkata banyak atas perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan itu dilakukannya, dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
"Cuma untuk kebutuhan hidup saja pak, tidak ada yang lain," kata IC.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaPetugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca Selengkapnya