Baru Beberapa Hari Bebas, Residivis di Musi Rawas Kembali Cabuli Remaja Laki-Laki
Merdeka.com - Hukuman 10 tahun penjara ternyata tidak membuat YN (40) jera untuk melakukan pencabulan. Baru beberapa hari bebas dari jeruji besi, warga Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), ini kembali mengulangi perbuatannya terhadap remaja laki-laki AA (17).
Pencabulan yang dilakukan YN terhadap AA terjadi hingga 10 kali. Aksi pertamanya dilakukan di kebun, Jumat (22/4) siang. Ketika itu, pelaku berpura-pura meminta korban menemaninya membeli paket data untuk telepon selulernya. Di perjalanan, pelaku membawa korban ke kebun dan mengancamnya dengan pisau untuk menjadi sasaran nafsunya. Korban tak bisa berbuat banyak dengan ancaman itu.
Perbuatan itu berulang hingga sepuluh kali. Selain mengiming-imingi korban dengan uang, pelaku pun mengancam akan menyebarkan video berisi adegan tak senonoh itu jika kemauannya tidak dituruti.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Korban Akhirnya Mengadu kepada Orang Tua
Pertengahan Mei 2022, pelaku kesal karena AA enggan melayaninya lagi. Dia marah karena merasa korban tidak menepati janji meski sudah diberi uang untuk menebus ponsel yang digadaikan kepada temannya.
Pelaku mengancam akan mengirim video aksi cabulnya ke teman-teman AA. Hal itu membuat korban takut dan mengadu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat di pinggir Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Selasa (17/5) malam. Dia bermaksud melarikan diri setelah mengetahui korban melapor ke polisi.
"Tersangka ditangkap beberapa jam setelah laporan masuk. Tersangka mengakui sudah 10 kali mencabuli korban," ungkap Dedy, Jumat (20/5).
Korban Trauma Berat
Dari penyelidikan, tersangka baru beberapa hari tinggal di kampung itu setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Curup, Bengkulu. Dia menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencabulan.
"Tersangka baru keluar penjara, dia pindah dan sekampung dengan korban. Baru beberapa hari tinggal, tersangka kembali melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Dinas PPA setempat melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma berat. Psikiater juga diperbantukan untuk memulihkan kejiwaan ABG laki-laki itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian dan ponsel pintar yang berisi rekaman video aksi cabul.
"Untuk video sodomi sudah kami sita untuk keperluan dalam pembuktian di persidangan nanti," pungkas Dedy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya