Baru Kantongi Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Merdeka.com - Bahar bin Smith diduga terlibat kembali dalam kasus penganiayaan. Saat ini, pria yang dikenal dengan rambut panjang pirangnya itu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.
Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
Penetapan tersangka dari pihak kepolisian setelah dilakukan melakukan gelar perkara di wilayah Bogor. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (27/10).
Meski demikian, ia tidak merinci mengenai kronologis penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith. "Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ia melanjutkan.
Seperti diketahui, sebelum kasus ini mengemuka, Bahar bin Smith bukan kali ini saja terlibat dalam kasus hukum. Ia pernah divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki pada Desember 2018. Peristiwa itu terjadi di pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.
Bahar disebut memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) menjemput kedua korban. Perintah itu datang setelah korban diketahui mengaku-ngaku sebagai Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya