Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru Kantongi Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Baru Kantongi Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Bahar bin Smith diduga terlibat kembali dalam kasus penganiayaan. Saat ini, pria yang dikenal dengan rambut panjang pirangnya itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.

Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.

Penetapan tersangka dari pihak kepolisian setelah dilakukan melakukan gelar perkara di wilayah Bogor. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (27/10).

Meski demikian, ia tidak merinci mengenai kronologis penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith. "Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ia melanjutkan.

Seperti diketahui, sebelum kasus ini mengemuka, Bahar bin Smith bukan kali ini saja terlibat dalam kasus hukum. Ia pernah divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki pada Desember 2018. Peristiwa itu terjadi di pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.

Bahar disebut memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) menjemput kedua korban. Perintah itu datang setelah korban diketahui mengaku-ngaku sebagai Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam

Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam
Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam

Kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Selebgram di Lombok jadi Tersangka Penganiayaan
Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Selebgram di Lombok jadi Tersangka Penganiayaan

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Baca Selengkapnya
Murka Orang Tua Lihat Anak Hamil Babak Belur Dianiaya Suami di Serpong Tangsel
Murka Orang Tua Lihat Anak Hamil Babak Belur Dianiaya Suami di Serpong Tangsel

Pelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya