Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru keluar penjara, Edi 'Kampret' nekat edarkan sabu jenis baru

Baru keluar penjara, Edi 'Kampret' nekat edarkan sabu jenis baru borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polresta Surakarta mengamankan Sukatno alias Edi 'Kampret' (47) seorang tersangka pengedar sabu jenis baru. Warga Sangkrah, Pasarkliwon tersebut ditangkap pada Selasa (20/2) petang di pinggir jalan Kampung Mondokan, Jebres, Solo.

Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa 23 paket sabu seberat 41,14 gram, timbangan digital, uang tunai Rp 500 ribu dan lainnya. Edi merupakan residivis yang baru keluar dari LP Nusakambangan.

"Yang kita amankan ini termasuk sabu jenis baru berupa serbuk kristal. Ini termasuk baru di Solo dan harganya relatif lebih mahal dibanding lainnya. Tersangka ini juga residivis yang baru saja keluar dari LP Nusakambangan," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Surakarta, saat konferensi pers, Jumat (2/3).

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Edy Sulistiyanto menyampaikan, sabu jenis baru atau salju tersebut hanya bisa didapatkan oleh pengedar jaringan profesional. Ia menduga para pengedar di tanah air mendapatkannya dari luar negeri.

"Kami menduga tersangka ini mendapatkan sabu salju ini dengan melibatkan jaringan dari luar negeri," jelas Edy.

Kepada petugas Edi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Peyok. Ia pun mengakui jika harga sabu tersebut lebih mahal. Sehingga ia mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

"Saya dapat dari Peyok dan saya jual Rp 1,5 juta per paket," katanya.

Selain Edi, Satnarkoba Polresta Surakarta juga mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya. Mereka tertangkap di 7 lokasi yang berbeda.

Kedelapan tersangka tersebut adalah, Marwan Ardhi (34), Pramono alias Botak (26), Yanto Haryanto alias Yanto (41) Haryanto alias Pekok (34), Wahyu Quris (41), Sulis Setianto (41), Ilham rohim (20) dan Kurniawan Setiawan (41). Dari 9 tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,03 ons atau senilai sekitar Rp 100 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 muliar.

"Kepada para tersangka kita akan proses dan kita akan kembangkan terus. Kita masih telusuri terus sehingga jaringan yang diatasnya bisa terungkap," tutup Ribut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kota Palopo Berpangkat Aiptu Diciduk
Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kota Palopo Berpangkat Aiptu Diciduk

Aiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu

Baca Selengkapnya
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Bak 'Spiderman', Pengedar Sabu di Garut Loncat ke Atap Rumah Warga Saat Mau Ditangkap
Bak 'Spiderman', Pengedar Sabu di Garut Loncat ke Atap Rumah Warga Saat Mau Ditangkap

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu yang siap edar.

Baca Selengkapnya
Siasat Licik Bandar Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Bareng Ayam Jago
Siasat Licik Bandar Narkoba, Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Bareng Ayam Jago

Untuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Happy Water, Narkoba Saset Diseduh Air dengan Efek Setara Ekstasi
Fakta-Fakta Happy Water, Narkoba Saset Diseduh Air dengan Efek Setara Ekstasi

Narkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Kaki Tangan Fredy Pratama Gembong Narkoba Wilayah Timur Ditangkap, Pasok Sabu dan Ekstasi Lewat Perbatasan Malaysia
Kaki Tangan Fredy Pratama Gembong Narkoba Wilayah Timur Ditangkap, Pasok Sabu dan Ekstasi Lewat Perbatasan Malaysia

Kaki tangan berinisial WJ, bertugas menyebarkan narkoba sekitar Kalimantan dan Sulawesi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TERBONGKAR! Modus Baru Penyelundapan Narkoba Jenis Sabu Pakai Kaleng Susu
VIDEO: TERBONGKAR! Modus Baru Penyelundapan Narkoba Jenis Sabu Pakai Kaleng Susu

Dirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa mengungkap modus baru penyelundup narkoba di wilayah Kalimatan Utara.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya