Baru keluar penjara, residivis kasus narkoba di Depok kembali ditangkap polisi
Merdeka.com - HR (36), residivis narkoba yang belum lama keluar dari penjara kini harus berurusan dengan polisi. Perkaranya, HR kembali melakukan tindak kriminal karena kepemilikan puluhan kilogram ganja dan sabu.
Saat menjual ganja dan sabu, dia dibantu dua rekannya yaitu DD dan FS. Sedangkan YH bertugas mencari rumah kontrakan untuk markas mereka.
Dari tangan jaringan ini, polisi menyita 69 kilogram ganja dan 58 gram sabu. Jaringan ini diketahui sudah tiga kali menerima paket ganja kering dari seseorang di Aceh. Paket pertama dikirim 50 kilogram. Kedua 45 kilogram dan terakhir 165 kilogram.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Dari 165 kilogram yang dikirim, penyidik hanya berhasil mengamankan 69 kilogram saja. Karena sisanya sudah dijual oleh jaringan ini.
"Sudah dijual sebagian pada konsumen dan bandar lain. Mereka ini berjejaring dan terkoneksi," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto, Rabu (17/10).
Didik mengatakan ganja kering itu dijual ke pengedar lain di Bogor, Depok dan Bekasi. Biasanya sistemnya jemput bola. Jadi pembeli menghampiri jaringan HR di Cibinong. Namun untuk sabu, pembelinya sudah sesuai dengan perintah jaringan di atas HR.
"Ini sudah enam bulan, mereka melakukan penjualan narkoba sasarannya anak sekolah, mahasiswa dan orangnya juga ada," tukasnya.
Satu kilogram ganja dijual Rp 4 juta. Sedangkan, kata Didik, HR membeli seharga Rp 3 juta. Dari tiap kilogram, HR mendapatkan untung Rp 1 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan lagi atas kasus ini. Ke-empat tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 14 Subsider Pasal 112, mengenai peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
HR (36) mengatakan, setiap paket yang datang selalu diperiksa. Dia menolak paket yang timbangannya kurang dari 1 kilogram.
"Yang lebih saya ambil. Jadi ditimbang dulu sebelum saya ambil," ungkapnya.
Dia mengaku menerima paket dari temannya di Aceh. "Jadi barang datang, di taruh di lapangan dekat kontrakan nanti ada yang ambil lalu dibawa masuk ke kontrakan," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPelaku sudah 3 kali tertangkap gegara kasus narkoba
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca Selengkapnya