Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru keluar penjara sebulan, RK kembali ditangkap karena pesta sabu

Baru keluar penjara sebulan, RK kembali ditangkap karena pesta sabu Rilis kasus RK residivis sabu. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika

Merdeka.com - Seorang residivis asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial RK (27) tertangkap lagi di Makassar karena kantongi narkoba jenis sabu seberat 2 gram. Padahal dia baru saja lepas dari Lapas Gowa, belum cukup sebulan lamanya. Bolak balik masuk tahanan karena kasus narkoba. Dia digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar oleh anggota satuan reserse narkoba, Minggu kemarin, (10/12) pukul 15.00 WITA bersama tiga kawannya yang lebih dulu digerebek sedang pesta sabu.

Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar menjelaskan, terbongkarnya jaringan kawanan pengedar narkoba tersebut diawali dari laporan masyarakat. Tiga bulan lamanya jadi target operasi.

"Hingga informasi terakhir masuk kalau kawanan itu tengah pesta sabu di salah satu kamar kos di Jl Suka Ria, Kecamatan Panakkukang. Rumah itu kemudian digerebek dan ditemukanlah RN, IS, dan RR tengah menikmati sabu. Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 30 gram milik RN yang di antara kawanan itu, dialah bandarnya. RN mengaku kalau awalnya sabu miliknya seberat 35 gram namun 5 gramnya sudah dijual ke RK. Selain sabu, juga ditemukan satu alat isap," jelas AKBP Aris Bachtiar, Senin (11/12).

Dari penggerebekan ini dilanjutkan lagi pengembangan untuk mengejar RK hingga ke rumahnya di Kabupaten Gowa namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Akhirnya RK dipancing untuk bertemu di Jl Suka Ria, lokasi penggerebekan awal. RK benar-benar datang dan akhirnya ditangkap. Di kantong celananya ditemukan sabu seberat dua gram sisa dari lima gram yang dibelinya dari RN. Tiga gram lainnya sudah terjual.

"RK ini residivis yang belum cukup sebulan keluar dari Lapas Gowa karena kasus narkoba juga. Jadi total pelaku yang ditangkap itu masing-masing RK, (27), RN, (21), IS, (25) dan RR, (25)," ujar AKBP Aris Bachtiar.

Keempat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 2 bagi RK dan RN selaku pengedar dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. Adapun IS dan RR selaku pemakai disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Pecatan Polisi Menangis Saat Tertangkap Jadi Bandar Sabu
Pecatan Polisi Menangis Saat Tertangkap Jadi Bandar Sabu

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba yang Simpan 72 Bungkus Sabu di Kontrakan Ciledug Ternyata Residivis
Pengedar Narkoba yang Simpan 72 Bungkus Sabu di Kontrakan Ciledug Ternyata Residivis

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Disuruh Buang Air Besar
Dikejar Polisi, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Disuruh Buang Air Besar

"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal

Baca Selengkapnya
Terlibat Peredaran Sabu, Anggota Polisi di Sinjai Ditangkap
Terlibat Peredaran Sabu, Anggota Polisi di Sinjai Ditangkap

Tiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).

Baca Selengkapnya
Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui
Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui

Polda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.

Baca Selengkapnya
Rio Reifan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Setelah Ditangkap karena Narkoba yang Kelima Kali
Rio Reifan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Setelah Ditangkap karena Narkoba yang Kelima Kali

Dia ditangkap tim dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (26/4) malam, setelah ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.

Baca Selengkapnya
Nyambi Jual Sabu, ASN di Jeneponto Ditangkap
Nyambi Jual Sabu, ASN di Jeneponto Ditangkap

Rencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.

Baca Selengkapnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya

Penangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya