Baru Periksa 3 Saksi, Sidang Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dilanjutkan Jumat
Merdeka.com - Sidang perkara surat jalan palsu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan agenda pemeriksaan ketujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda sampai Jumat (6/11). Dalam sidang yang berlangsung hingga tengah malam kemarin itu baru tiga saksi diperiksa majelis hakim.
"Karena waktu yang sudah pukul 22.30 Wib dan sudah tidak memungkinkan untuk konsentrasi lagi. Maka sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat, jadi tiga hari lagi dari sekarang. Jadi mohon maaf dan nanti kita didengarkan kembali keterangan saudara," ujar Hakim Ketua saat sidang, Selasa (3/11) malam.
Pada sidang nanti, Majelis Hakim meminta agar sidang dimulai lebih cepat dibandingkan hari ini. Supaya waktu yang dibutuhkan tercukupi untuk pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang memeriksa 9 anggota Tim Patroli? 'Sampai dengan saat ini, yang diperiksa itu ada 9 anggota patroli perintis Polres Metro Bekasi Kota,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Sidang besok coba kita mulai lebih awal, sekitar jam 9 lebih awal, karena kita satu-satu pemeriksaannya," kata hakim.
Sidang kali ini menghadirkan ketujuh saksi di antaranya atas nama Iwan Purwanto Dody Jaya, Eti Wahyuni, Sri Rejeki Ivana Lelyawati, Anik Kartini, Dr. Hambek Tanuhita, dan Nurul Huda.
Diketahui bahwa Ketujuh saksi yang dihadirkan seluruhnya merupakan pekerja di lingkungan kepolisian. Empat di antara tujuh saksi merupakan anggota Polri dan tiga orang lainnya merupakan PNS di lingkungan Polri.
Ketujuh saksi ini dihadirkan secara bersamaan untuk pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa yang hadir secara virtual yakni, Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sekedar informasi dari keseluruhan saksi yang baru menjalani pemeriksaan di persidangan hanya Iwan Purwanto, Dody Jaya, Eti Wahyuni. Sementara terdapat sisa saksi yang belum diperiksa yaitu, Sri Rejeki Ivana Lelyawati, Anik Kartini, Dr. Hambek Tanuhita, dan Nurul Huda.
Hakim Pertimbangan Sidang Offline
Kemudian untuk sidang nanti, Majelis Hakim pun membuka opsi sebagaimana permintaan dari ketiga terdakwa yang menginginkan pemberlakuan sidang secara offline, lantaran dinilai sidang secara online berjalan kurang efektif.
"Silahkan kepada para kuasa hukum untuk meminta izin apakah diperbolehkan para terdakwa meninggalkan lapas. Jadi sebelum persidangan silahkan mengajukan izin kepada Kalapas masing," tutur hakim.
Lantaran pada sidang kemarin, sempat terjadi kendala teknis lantaran ketiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual.Salah satunya adalah suara yang tidak terdengar langsung oleh salah satu terdakwa.
Walau demikian, majelis hakim tetap menggelar sidang secara virtual lantaran ketiga terdakwa tidak diperkenankan keluar dari Lapas.
"Karena di lapas tidak diperkenankan keluar terdakwanya, sampai hari ini penetapan majelis hakim masih dalam online persidangan," kata hakim ketua.
'Kami pertimbangkan berjalan persidangan ini nanti kami buat bagaimana perkembangan Covid yang jadi masalah utama," sambungnya.
Sekedar informasi bahwa terdakwa Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kemudian, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca Selengkapnya