Baru sebulan, DJP Jateng II dapat hampir Rp 1 M tebusan tax amnesty
Merdeka.com - Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah berjalan satu bulan. Di wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah II tercatat sudah 12 wajib pajak (WP) melapor. Dari jumlah itu jumlah tebusan mencapai Rp 950 juta.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Lusiana mengatakan, saat ini sudah banyak masyarakat yang mulai mencari informasi mengenai program tersebut. "Kami terus mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera mendaftar tax amnesty sebelum September," ujar Lusiani, di Solo, Rabu (3/8).
Lusiani menjelaskan, jika WP mendaftar periode hingga 30 September maka uang tebusannya hanya 2 persen untuk harta dalam negeri dan 4 persen untuk harta di luar negeri. Untuk periode kedua, besaran tebusan sebesar 3 persen untuk harta di dalam negeri dan 6 persen untuk harta di luar negeri.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Bagaimana cara menghitung biaya pajak Toyota Avanza? Perlu dicatat bahwa daftar biaya pajak di atas tidak mencakup SWDKLLJ mobil sebesar Rp143.000. Selain itu, besaran pajak dapat bervariasi tergantung pada denda pajak, sistem progresif, dan asal kendaraan.
-
Bagaimana Kutai Timur mempermudah wajib pajak membayar? Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Bagaimana cara pajak gerobak dihitung? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
"Untuk periode ketiga tebusan sebesar 5 persen untuk harta di dalam negeri dan 10 persen untuk harta di luar negeri. Untuk WP di wilayah kami, semuanya harta di dalam negeri," jelasnya.
Lusiani menambahkan, ada kendala yang dihadapi WP untuk mendaftar tax amnesty. Mereka membutuhkan waktu untuk menghitung sendiri jumlah harta yang belum dilaporkan. Terutama harta yang berada di luar negeri.
"Masih minim yang mendaftar tetapi sudah banyak WP yang mencari informasi mengenai tax amnesty ke KPP di wilayah DJP Jateng II," ucapnya.
Lusiana berharap program tax amnesty dapat menjadi sarana agar mampu mencapai target penerimaan pajak. Pada tahun ini, Kanwil DJP II Jawa Tengah ditarget untuk mengumpulkan pajak senilai Rp 12,3 triliun. Target tersebut lebih besar dibanding target tahun lalu yang besarnya Rp 10 triliun.
"Tahun lalu, hanya terealisasi sekitar 80 persen, penyebabnya kondisi ekonomi yang menurun," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca Selengkapnya