Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Basarnas Juga Ajukan Terapi Hiperbalik di RS Polri

Basarnas Juga Ajukan Terapi Hiperbalik di RS Polri Tim Gabungan pencari korban Lion Air di pantai Karawang. ©2018 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta, menerapkan terapi oksigen hiperbalik untuk tim penyelam evakuasi pesawat Lion Air PK-LQP dengan kode penerbangan JT610. Terapi oksigen hiperbalik itu dilakukan agar tak terjadi dekompresi terhadap para penyelam.

Selain itu, fungsi dari hiperbalik itu bertujuan untuk menetralisir nitrogen-nitrogen yang ada di dalam tubuh. Dengan begitu, kadarnya bisa kembali normal. Terlebih, tim penyelam sudah melaksanakan tugasnya sejak jatuhnya pesawat pada Senin (29/10) hingga dihentikannya pencarian oleh Basarnas pada Sabtu (10/11).

Terapi hiperbalik di RS Polri ini ternyata tak ada penyelam dari Badan SAR Nasional yang melakukannya. Terapi ini mayoritas dilakukan oleh Dislambair TNI AL, Polri dan dari para relawan.

Wakil Kepala Operasi Tim DVI Polri Kombes Triawan Marsudi mengatakan, Basarnas ternyata baru mengajukan terapi hiperbalik untuk para penyelamnya. Tetapi, ia tak menjelaskan secara rinci kapan pengajuan itu dilakukan.

"Mungkin begitu melihat tim Polri dan relawan sudah semua dihiperbalik, rupanya tim Basarnas juga ada pengajuan pelaksanan dengan hiperbalik, insya Allah akan kita penuhi," kata Triawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (13/11).

Kendati demikian, pihaknya pun masih menunggu jawaban dari pengajuan terapi hiperbalik tersebut. "Nanti kita tunggu jawaban dari pengajuan itu tadi," ujarnya.

Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta, menerapkan terapi oksigen hiperbarik untuk tim penyelam evakuasi pesawat Lion Air PK-LQP. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Pol Musyafak menyatakan terapi tersebut bertujuan menetralisir nitrogen-nitrogen yang ada di dalam tubuh.

Dengan begitu, kadarnya bisa kembali normal. Apalagi tim penyelam sudah melaksanakan tugasnya kurang lebih enam sejak kejadian.

"Karena nitrogen kalau lebih dari nilai ambang bisa mengganggu kesehatan, menekan syaraf dan sebagainya," kata Musyafak, Minggu (4/11).

Dia menjelaskan, pelaksanaan terapi dilakukan kepada 15 orang secara bergantian setiap harinya. Sementara itu, menurut Kasubdit Patroli Ditpolair Barhakam Kombes Makhruzi, penyelam akan dibagi dalam tiga kelompok.

"Jadi lima-lima, 5 penyelam pertama mungkin waktunya kurang lebih 2,5 jam. 5 orang lagi sampai selesai 15 orang, mungkin besok kita lanjutkan dengan penyelam berikutnya," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum
Kabasarnas Dijebloskan ke Tahanan Militer Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Harap Sidang Digelar di Pengadilan Umum

Kepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap & Ditahan di Puspom AU
VIDEO: TNI Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Suap & Ditahan di Puspom AU

Agung memastikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan pada malam ini di Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Kepala Basarnas
Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Kepala Basarnas

KPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Baca Selengkapnya
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101

KPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
TNI Buka Suara soal KPK Sebut Transaksi Suap Kabasarnas di Mabes Cilangkap
TNI Buka Suara soal KPK Sebut Transaksi Suap Kabasarnas di Mabes Cilangkap

"(OTT) di luar Mabes TNI. Arah belakang area pertokoan, tepatnya depan warung soto," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius.

Baca Selengkapnya
Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini
Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini

Kini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kepala Basarnas Tetap Tersangka Namun Tidak Terbitkan Sprindik
KPK Pastikan Kepala Basarnas Tetap Tersangka Namun Tidak Terbitkan Sprindik

KPK menyerahkan penanganan tersangka kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab

Kepala Basarnas Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPK.

Baca Selengkapnya