Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batal ajukan praperadilan, Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari fokus pokok perkara

Batal ajukan praperadilan, Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari fokus pokok perkara Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berencana tidak menempuh praperadilan. Hal ini juga disampaikan Noval el Farveisa yang merupakan kuasa hukum Rita.

Noval berujar kliennya memutuskan untuk menjalani sidang pokok perkara tanpa diselingi dengan upaya hukum lain.

"Ikuti proses pokok perkara saja yang masuk pokok perkara jadi enggak sidang praperadilan kita," ujar Noval seusai mendampingi Rita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Orang lain juga bertanya?

Perihal materi pemeriksaan hari ini, Noval menuturkan penyidik masih berkutat pada dugaan penerimaan suap oleh Rita.

Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik melakukan klarifikasi terhadap sangkaan pasal yang disangkakan Rita. Ada dua hal terkait hal tersebut, gratifikasi dan penerimaan suap.

"Ada 2 hal. Pertama soal izin, pasal yang kita gunakan pasal suap. Kedua gratifikasi, tidak bicara spesifik izin tapi pihak-pihak sebagai pemberi memberikan grarifikasi dalam masa jabatan tersangka. Kami masih terus mendalami," ujarnya.

Seperti diketahui, ada dua kasus yang membuat Rita menjadi tersangka dengan nilai gratifikasi dan suap mencapai Rp 12 miliar lebih. Selain Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi.

Dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (28/9) Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

"Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijerat dalam dua kasus yaitu diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG)," kata Basaria.

Kasus kedua, lanjut Basaria, Rita juga menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar 775 ribu USD atau setara Rp 6,975 miliar.

"Berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," tambah dia.

Jumlah total uang yang diterima bakal cagub Kalimantan Timur dari Partai Golkar itu mencapai Rp 12,975 miliar. KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Rita yang namanya disamarkan menggunakan pihak lain.

"Terdapat empat mobil yang disita oleh KPK, empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW namun dengan nama pihak lain," imbuh Basaria.

Mobil-mobil yang disita di antaranya; Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser. Penyidik KPK menyitanya dari kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas pekerjaan umum. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo
Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Rekonsiliasi Setelah Putusan MK, Gibran Tunggu Arahan Prabowo
Rekonsiliasi Setelah Putusan MK, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

Gibran belum tahu apakah akan segera melakukan rekonsiliasi dengan kubu pasangan 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana dkk Gugat Pilkada Banjarbaru ke MK
Denny Indrayana dkk Gugat Pilkada Banjarbaru ke MK

Gugatan ini mereka layangkan karena mengendus dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru.

Baca Selengkapnya
Hargai Upaya Gugatan Hukum, Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan
Hargai Upaya Gugatan Hukum, Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan

Pasangan calon nomor urut 1, Edi-Rendi menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat mencederai demokrasi.

Baca Selengkapnya
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya