Batalkan pelantikan Komjen BG, Presiden Jokowi terancam pemakzulan
Merdeka.com - Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan (BG) berpotensi memunculkan upaya pemakzulan (impeachment) oleh DPR. Pasalnya, DPR bisa merasa tersinggung lantaran telah menyetujui Komjen BG untuk menjadi Kapolri.
Apalagi bila keputusan Presiden Jokowi untuk tidak melantik Komjen BG itu tak melalui komunikasi dan komitmen politik dengan DPR.
"Kalau Presiden Jokowi belum komunikasikan ke DPR soal nama baru ini, maka DPR bisa mengajukan hak impeachment-nya. Karena BG belum diselesaikan, karena dulu BG DPR yang setujui," katanya di Horapa Resto, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang bisa dilakukan Jokowi untuk kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
Said menambahkan, batalnya pelantikan Komjen BG sebagai Kapolri harus mendapatkan persetujuan oleh DPR. Said pun berharap agar keputusan Presiden Jokowi itu bisa memperoleh dukungan dan komitmen politik dari DPR agar dampak politiknya tidak melebar.
"Sekarang muncul nama baru tapi belum ada persetujuan DPR, dan pembatalan BG oleh DPR belum dapat persetujuan juga. Saya harapkan, Presiden Jokowi sudah dapat komitmen persetujuan dari DPR," ujarnya.
Terkait dengan nama Badrodin Haiti yang diusulkan menjadi calon Kapolri, Said menilai hal tersebut merupakan langkah win-win solution lantaran Badrodin Haiti selama ini tidak pernah berseteru dengan KPK. Meski demikian, menurut Said, pengajuan nama Badrodin Haiti harus mendapat persetujuan DPR.
"Kalau yang diusulkan Badrodin Haiti, itu akan mereda ketegangan (KPK vs Polri) sejenak. Badrodin tidak punya masalah. Badrodin tidak menyerang KPK. Kalau Jokowi sudah usulkan kepada DPR, apakah Presiden sudah memutuskan calon baru, apakah sudah dapat persetujuan?" tuturnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, perihal reshuffle menjadi kewenangan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Presiden Jokowi bakal melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaJazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dikabarkan menitipkan nama menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPeluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.
Baca SelengkapnyaJustru menurut Moeldoko, saat ini Jokowi mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaReshuffle merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya