Batalkan PPKM Level 3, Pemerintah Dinilai Dengarkan Protes Rakyat dan Masukan Ahli
Merdeka.com - Pemerintah membatalkan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru 2022. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Daulay menduga ada beberapa alasan.
Salah satunya adalah pemerintah ingin roda perekonomian tetap berjalan. Sebab dengan memberikan kelonggaran masyarakat tetap bisa bekerja seperti biasa.
"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (7/12).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Saleh melihat, kebijakan penetapan PPKM level 3 secara merata juga banyak ditolak masyarakat.
"Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujarnya.
Selain itu, pemerintah dinilai mendengar masukan ahli dan akademisi yang tidak setuju dengan kebijakan PPKM level 3 di akhir tahun.
"Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," ucapnya.
Terakhir, pemerintah dinilai sadar bahwa kondisi antar satu daerah dan daerah lain berbeda. Sehingga tidak perlu pemerataan seluruh daerah dengan PPKM level yang sama.
"Karena itu, ada yang perlu diketatkan sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah," jelas Saleh.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan PPKM di seluruh wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Luhut menambahkan, keputusan terkait level PPKM didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Pemerintah juga terus gencar melakukan vaksinasi lansia yang hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," yakin Luhut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR PDIP, Arteria Dahlan menyinggung, soal kerusuhan jelang pengesahan RUU Pilkada
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya