Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batas Akhir November, KPK Pilih Pecat Pegawai Tak Lolos TWK di September

Batas Akhir November, KPK Pilih Pecat Pegawai Tak Lolos TWK di September Pimpinan KPK Nurul Ghufron. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan nasib ke 57 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021 nanti. Ke-57 pegawai itu merupakan 51 pegawai mendapat rapor merah dan 6 pegawai sisanya menolak ikuti diklat bela negara.

Namun demikian, penentuan hari pemecatan pada 30 September 2021 yang diambil KPK, terbilang lebih cepat sekitar satu bulan jika dibandingkan dengan batas maksimal pemecatan pegawai pada 1 November 2021.

"Namanya paling lama bisa dua tahun kalau cepat ya Alhamdulillah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (15/9).

Menurutnya, langkah percepatan pemecatan tidaklah bertentangan dengan aturan, sebagaimana Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron lantas menerangkan bahwa sejatinya KPK diberikan batas waktu untuk menyelesaikan proses alih status pada 31 Oktober 2021 untuk. Namun, penyelesaian alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Sehingga, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

"Jadi ini bukan percepatan tetapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.

Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum. Lembaga Antikorupsi pede memecat pegawai lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan tentang uji materil pelaksanaan TWK.

"Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB," tutur Ghufron.

Perlu diketahui jika dalam pelaksanaan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang berlangsung 18 Maret sampai dengan 9 April tahun 2021. Setidaknya dari total 1.351 pegawai, terdapat 1.274 pegawai yang dinyatakan lulus.

Sedangkan terdapat sisa sebanyak 8 pegawai yang tidak bisa menghadiri pelaksanaan TWK dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri 3 orang; pensiun 1 orang; mengundurkan diri 2 orang; diberhentikan 1 orang; dan tanpa keterangan 1 orang.

Kemudian untuk 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TMS-TWK). Terdapat 18 orang yang telah mengikuti diklat bela negara dan akan dilantik sebagai pegawai KPK. Sedangkan 57 pegawai sisanya bakal dipecat pada 30 September 2021, nanti.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku tindak lanjut terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima, seperti dikutip Antara, Selasa (25/5).

Dari hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor. Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara," kata Bima.

Ia mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK itu nanti tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, kata dia, mereka tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non- ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," ucap Bima.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September

Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan BKN Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK Hingga 11 Oktober 2023
Ternyata Ini Alasan BKN Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK Hingga 11 Oktober 2023

BKN mengimbau agar pelamar memanfaatkan waktu pendaftaran yang sudah dimulai pada 20 September 2023.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK

Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis BKN, Begini Caranya
Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis BKN, Begini Caranya

Hasil seleksi adminitrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan kerja BKN sudah diumumkan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Banyak Warganet Kecewa Pendaftaran CPNS Diperpanjang 2 Hari, Begini Penjelasannya
Ternyata Banyak Warganet Kecewa Pendaftaran CPNS Diperpanjang 2 Hari, Begini Penjelasannya

Pendaftaran CPNS diperpanjang dengan mempertimbangan kondisi peserta yang masih banyak belum mengakhiri pendaftaran (submit dan resume).

Baca Selengkapnya
10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung, Termasuk Ali Fikri
10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung, Termasuk Ali Fikri

Sepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK

Baca Selengkapnya
10 Jaksa Ditarik Pulang Kejagung Termasuk Ali Fikri, Jubir KPK: Promosi Mungkin Untuk Jadi Kajari
10 Jaksa Ditarik Pulang Kejagung Termasuk Ali Fikri, Jubir KPK: Promosi Mungkin Untuk Jadi Kajari

Kesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan

Baca Selengkapnya