Batas umur pelaku pencabulan sejenis di RKUHP dicoret, sikap fraksi jadi penentu
Merdeka.com - Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diatur pasal mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Pengaturan norma tersebut masuk dalam pasal 495 tentang pencabulan.
DPR berencana memperluas pasal tersebut. Dari yang tadinya tidak ada spesifikasi mengenai hubungan sesama jenis hingga sekarang diperluas dengan memasukkan unsur pelanggaran yang dilakukan juga pada sesama jenis.
Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan, tim perumus (Timus) juga telah sepakat tidak ada batasan umur 18 tahun di pasal itu.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Bagaimana cara memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat.
-
Mengapa LGBTQ perlu dipahami? Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Dimana pernikahan sesama jenis dibahas dalam Al-Quran? Beberapa ayat dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW secara khusus membicarakan pernikahan antara pria dan wanita.
"Ada pasalnya, pasal pencabulan. Dia diperluas itu bukan lagi anak di bawah umur tetapi adalah sudah hubungan sesama jenis itu draf itu sudah ada sudah disepakati di dalam Timus (Tim Perumus)," kata Taufiqulhadi kepada merdeka.com, Jumat (2/2).
Draf mengenai pasal itu, kata dia, hanya tinggal menunggu keputusan dari semua fraksi DPR, apakah menyetujuinya atau tidak. Kemudian akan segera dibawa ke Rapat Kerja, Senin (5/2) mendatang.
"Tinggal disetujui apa tidak oleh semua fraksi. Timus itu terdiri dari semua fraksi cuma dia belum bisa mengatasnamakan fraksi tapi anggota Timus sudah setuju," ucapnya.
Pasal 495 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.
Batasan umur 18 tahun dalam pasal itu selama ini menuai polemik. Dia pun kembali menegaskan Timus telah sepakat mencoret batasan umur tersebut.
"Tidak ada batasan umur," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan pengaturan umum dalam pasal terkait LGBT sangat penting. Karena dia anggap merusak generasi bangsa.
"Yang melakukan tindakan seksual cuma dibatasi sama usia 18 tahun. Kalau 18 itu dipidana, loh kalau tidak 18 tahun bagaimana. Nah kalau gitu sama saja kita membiarkan LGBT," ungkapnya kepada merdeka.com.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaAda dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya