Batasi WhatsApp dan Facebook, Menkominfo Klaim Sukses Meredam Hoaks
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mematikan sementara beberapa fitur di media sosial, untuk menghindari dampak negatif dari aksi 22 Mei. Dinilai hal ini efektif meredam hoaks.
"Efektif. Mengapa? Karena kalau kita menerima, katakanlah pesan ada tulisan teks, ada gambar, ada video. Mana yang paling cepat menyentuh emosi kita, video kan. Video tanpa teks dilahap saja," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Kamis (23/5).
Karenanya, masih kata dia, pihaknya masih belum mengetahui sampai kapan pembatasan fitur tersebut. Semua dilakukan sampai situasi benar-benar kondusif.
-
Mengapa teknologi komunikasi penting? Teknologi komunikasi juga mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, bisnis, dan pemerintahan.
-
Bagaimana teknologi mempengaruhi komunikasi? Sebagai contoh, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah memungkinkan komunikasi menjadi lebih cepat, mudah, murah, dan luas.
-
Apa itu komunikasi? Komunikasi adalah proses bertukar informasi, ide, dan emosi antara individu atau kelompok melalui berbagai metode seperti lisan, tertulis, atau non-verbal.
-
Apa bentuk komunikasi yang pakai kata-kata? Komunikasi Verbal Komunikasi yang menggunakan kata-kata untuk menyampaikan pesan.
-
Bagaimana cara komunikasi terjadi? Komunikasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung, yaitu dengan lisan/verbal, dan secara tidak langsung, melalui media tertentu, seperti bahasa tubuh, tulisan, telepon, radio, dan lain sebagainya.
-
Mengapa media visual menarik perhatian? Keunggulan dari media pembelajaran menggunakan alat bantu visual ini ialah dapat menarik perhatian, memperjelas sajian, ide serta menggambarkan ide pokok yang mudah diingat.
"Tunggu kondusif. Yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari pihak masukan dari pihak keamanan. Dari sisi intelijen, dari sisi Polri, dari sisi TNI, utamanya ya kalau sudah kondusif kita akan buka. Akan fungsikan kembali fitur-fitur. Karena saya sendiripun merasakan dampak yang saya buat sendiri," ucap Rudiantara.
Dia pun menegaskan, ini ada landasan hukumnya. Yatu UU ITE Pasal 40.
"UU ITE pasal 40 di situ jelas pemerintah, jelas pemerintah mempunyai kewajiban," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk itu WhatsApp, menghadirkan berbagai fitur upaya mencegah beredarnya hoaks jelang pemilu
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, kasus penipuan, radikalisme dan terorisme dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tidak hard selling.
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaTikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaHal ini juga membuat media konvensional memiliki redaksi menjadi terdesak, sebab semua orang dapat melaporkan dan mendapatkan informasi melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaIni metode baru dan akan dikoordinasikan dengan operator seluler.
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaPlatform ini juga kian mendekatkan BMKG dengan masyarakat yang membutuhkan informasi BMKG.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca Selengkapnya