Bau anyir berasal dari pikap, saat digeledah ditemukan 300 kulit sapi
Merdeka.com - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana mengamankan upaya pengiriman barang tanpa dilengkapi surat izin resmi. Kali ini pengiriman 300 lembar kulit sapi ilegal dari Jawa ke Bali, Rabu (20/12).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, ratusan lembar kulit sapi itu diangkut melalui mobil Pikap L300 AE 8436 NF yang dikemudikan Hendik Yudiono (34), asal Magetan, Jawa Timur.
Kendati terbungkus plastik dan tertutup terpal, tetap saja menebarkan bau anyir yang memancing petugas untuk memeriksa kelengkapan administrasi izin pengiriman.
-
Bagaimana orang mengirimkan barang dagangan di Kali Pepe? Untuk bisa mengirimkan barang dagangan sampai ke pusat kerajaan, mereka harus menyusuri Kali Pepe melalui perahu barang yang ukurannya lebih kecil.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Kemana petai dari Desa Sukobubuk diekspor? Dari pertemuan tersebut, kemudian ditawarkan untuk ekspor petai ke Jepang dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani.
-
Apa yang sedang dievakuasi ke Indonesia? Sebuah video beredar di media sosial Snack Video menampilkan narasi bahwa Indonesia sedang mengevakuasi 1.000 warga Palestina menggunakan kapal.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
Karena tidak mampu menunjukan surat kelengkapan, terutama dokumen kesehatan dari Karantina asal terpaksa petugas di pos jaga 2 melakukan pengamanan.
"Karena itu 300 kulit sapi ilegal berikut kendaraan dan pengemudinya kami amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Rabu (20/12).
Lanjut Muliyadi, menurut keterangan pengemudi, kulit sapi tersebut milik Haji Suparno diangkut dari Magetan, Jawa Timur dengan tujuan ke seseorang bernama Bowo di Denpasar, Bali.
"Pengiriman kulit sapi itu melanggar pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Untuk selanjutnya kita akan koordinasi dengan pihak balai karantina di Jembrana," tutup Muliyadi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPetugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca Selengkapnya