Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 10 Kg Sabu, Tiga Kurir Asal Aceh Dituntut 19 Tahun Penjara

Bawa 10 Kg Sabu, Tiga Kurir Asal Aceh Dituntut 19 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga warga Aceh didakwa telah mengirimkan 10 Kg sabu-sabu ke Medan. Mereka masing-masing dituntut dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Ketiga terdakwa yakni M Yusuf alias Yusuf (40), warga Dusun T Bayu, Desa MTG Paya, Baktiya Barat, Aceh Utara, Mukhtaruddin alias Tar (32), warga Gampong Meunasah Pante, Baktiya Barat, Aceh Utara dan Mahardi Nurdin alias Mahadi (46), warga Dusun TGK Malem Diwa, Desa Gampong Kuala Cangkoi, Lapang, Aceh Utara. Mereka disidang terpisah.

Tuntutan terhadap ketiganya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/3).

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahardi Nurdin alias Mahadi dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Anwar di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Ketiga terdakwa dinilai telah menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pleidoi).

Dalam persidangan terungkap bahwa Yusuf, Mukhtaruddin, dan Mahardi ditangkap di pool Bus Simpati Star di Jalan Asrama, Medan, pada 11 Oktober 2018. Dari tangan mereka disita 10 Kg sabu-sabu.

Mahardi mengaku membawa sabu-sabu itu dari Aceh, setelah mendapat perintah dari Usman Agani (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 30 juta.

Menumpang Bus Simpati Star, Mahardi tiba di Medan. Narkoba itu dijemput temannya Yusuf dan Mukhtaruddin.

Namun dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, keduanya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selanjutnya, petugas meringkus Mahardi yang akan kembali ke Aceh.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya