Bawa 10 Kg Sabu, Tiga Kurir Asal Aceh Dituntut 19 Tahun Penjara
Merdeka.com - Tiga warga Aceh didakwa telah mengirimkan 10 Kg sabu-sabu ke Medan. Mereka masing-masing dituntut dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Ketiga terdakwa yakni M Yusuf alias Yusuf (40), warga Dusun T Bayu, Desa MTG Paya, Baktiya Barat, Aceh Utara, Mukhtaruddin alias Tar (32), warga Gampong Meunasah Pante, Baktiya Barat, Aceh Utara dan Mahardi Nurdin alias Mahadi (46), warga Dusun TGK Malem Diwa, Desa Gampong Kuala Cangkoi, Lapang, Aceh Utara. Mereka disidang terpisah.
Tuntutan terhadap ketiganya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahardi Nurdin alias Mahadi dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Anwar di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Ketiga terdakwa dinilai telah menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pleidoi).
Dalam persidangan terungkap bahwa Yusuf, Mukhtaruddin, dan Mahardi ditangkap di pool Bus Simpati Star di Jalan Asrama, Medan, pada 11 Oktober 2018. Dari tangan mereka disita 10 Kg sabu-sabu.
Mahardi mengaku membawa sabu-sabu itu dari Aceh, setelah mendapat perintah dari Usman Agani (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 30 juta.
Menumpang Bus Simpati Star, Mahardi tiba di Medan. Narkoba itu dijemput temannya Yusuf dan Mukhtaruddin.
Namun dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, keduanya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selanjutnya, petugas meringkus Mahardi yang akan kembali ke Aceh.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca Selengkapnya