Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 135 ton solar dan bensin ilegal, Bokcik diringkus polisi

Bawa 135 ton solar dan bensin ilegal, Bokcik diringkus polisi 135 ton BBM Ilegal. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Suherman alias Bokcik (50) tertangkap tangan membawa 135 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan bensin (premium) ilegal. Penangakapan dilakukan saat tersangka melintas menggunakan tugboat Titian Abadi di perairan Sungai Musi, Pulau Salahnama, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (5/12).

Saat itu, tugboat menggandeng tongkang Aneka Usaha dari Depo Pertamina Keramasan di Kertapati, Palembang, menuju Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) di Sungsang, Banyuasin.

Pelaku yang berstatus sebagai nahkoda kapal awalnya dihentikan petugas Polair Sea Rider Kapal Tekukur 5010 untuk pengecekan dokumen. Namun, tersangka yang tinggal di Jalan Rohmaniah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, itu tak bisa menunjukkan izin usaha dari ESDM Dirjen Migas yang diperlukan untuk menganggkut BBM.

Tersangka mengaku sengaja menunda pengurusan perizinan karena uangnya dibutuhkan untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit. Begitu istrinya meninggal dunia pada dua bulan lalu, dia tak mengurus izin dengan alasan lupa.

"Saya tahu salahi aturan, tapi saya sudah berusaha urus, kebetulan istri saya sakit lalu meninggal, jadi repot, sampai-sampai lupa belum diurus izinnya," ungkap tersangka Bokcik di galangan kapal Intan Sengkunyit, Sei Lais, Kalidoni, Palembang, Rabu (6/12).

Dia mengaku sudah sepuluh tahun menjadi nahkoda kapal mengangkut BBM. Hanya saja, baru kali ini tidak melengkapi dokumen pelayaran dan distribusi BBM.

"Saya punya tiga anak buah, mereka tidak tahu soal dokumen, itu tanggung jawab saya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar, mengatakan BBM itu dianggap ilegal karena tidak disertai dokumen. BBM itu dibeli secara sah dari Depo Kertapati dan akan dijual kembali ke nelayan Banyuasin.

"Surat izin usaha angkutan sungai dan daya untuk koperasi aneka usaha telah habis masa berlakunya. Tugboat yang dibawanya juga tanpa memiliki surat persetujuan olah gerak kapal," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit tugboat Titian Abadi GT15, satu unit kapal tongkang Aneka Usaha GT56, 75.000 liter BBM jenis premium, 60.000 liter BBM jenis solar bersubsidi, dua lembar surat pengantar pengiriman nomor DO: 8022268732 dan DO: 8022268483.

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak kita tahan, tapi proses masih berlanjut," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Tabung Elpiji di Bali Tak Berizin, Polisi Dalami Kemungkinan Praktik Oplosan
Gudang Penyimpanan Tabung Elpiji di Bali Tak Berizin, Polisi Dalami Kemungkinan Praktik Oplosan

Sebanyak 18 orang menjadi korban di mana 12 di antaranya meninggal dunia setelah sempat dirawat karena luka bakar serius.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Viral Pria di Lubuklinggau Bawa Istri Berobat ke Rumah Sakit Pakai Gerobak
Viral Pria di Lubuklinggau Bawa Istri Berobat ke Rumah Sakit Pakai Gerobak

Seorang pria membawa istrinya berobat ke rumah sakit menggunakan gerobak. Aksinya sontak viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Sejak Alami Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Dilarang Bawa Senjata Api
Sejak Alami Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Dilarang Bawa Senjata Api

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (1/12).

Baca Selengkapnya