Bawa 1,5 kg sabu, WN India divonis 14 tahun penjara di PN Denpasar
Merdeka.com - Seorang warga negara India, Mohammed Said Sayed, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Hukuman ini setidaknya enam tahun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa pada sidang sebelumnya.
Selain vonis tersebut, Ketua Ketua Majelis Hakim Dewa Suadida menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 113 tentang Undang-undang Narkotika Tahun 2009. Untuk itu kami memutuskan memberikan hukuman kepada terdakwa 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Suadida, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/3).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Diterangkan bahwa terdakwa telah tertangkap membawa narkoba jenis sabu pada 5 September 2015 sebanyak 1,1 kilogram netto atau 1,5 kilogram bruto di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menariknya selama persidangan saat mendengarkan putusan hakim, terdakwa tidak menampakkan rasa kesedihan atau rasa menyesal. Bahkan, dia hanya terdiam dingin tatkala penerjemahnya menyebutkan putusan hakim selama 14 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Arta Wijaya dengan hukuman 20 tahun penjara. Pelaku telah mendapatkan keringanan hukuman selama 6 tahun penjara itu, bagi Arta Wijaya akan dilakukan pertimbangan kembali untuk banding.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca Selengkapnya