Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 1,5 kg sabu, WN India divonis 14 tahun penjara di PN Denpasar

Bawa 1,5 kg sabu, WN India divonis 14 tahun penjara di PN Denpasar WN India divonis 14 tahun penjara. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga negara India, Mohammed Said Sayed, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Hukuman ini setidaknya enam tahun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa pada sidang sebelumnya.

Selain vonis tersebut, Ketua Ketua Majelis Hakim Dewa Suadida menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 113 tentang Undang-undang Narkotika Tahun 2009. Untuk itu kami memutuskan memberikan hukuman kepada terdakwa 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Suadida, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/3).

Orang lain juga bertanya?

Diterangkan bahwa terdakwa telah tertangkap membawa narkoba jenis sabu pada 5 September 2015 sebanyak 1,1 kilogram netto atau 1,5 kilogram bruto di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menariknya selama persidangan saat mendengarkan putusan hakim, terdakwa tidak menampakkan rasa kesedihan atau rasa menyesal. Bahkan, dia hanya terdiam dingin tatkala penerjemahnya menyebutkan putusan hakim selama 14 tahun penjara.

Sebelumnya terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Arta Wijaya dengan hukuman 20 tahun penjara. Pelaku telah mendapatkan keringanan hukuman selama 6 tahun penjara itu, bagi Arta Wijaya akan dilakukan pertimbangan kembali untuk banding.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau, Kerugian Capai Rp15 Miliar
WN India Terlibat Penipuan Jual Beli Daging Kerbau, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Kasus penipuan tersebut menyebabkan kerugian Rp15 miliar.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya