Bawa 23 Kg Sabu, Empat Kurir di Medan Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Meily Nova menuntut mati empat terdakwa yakni Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes. Di depan ketua majelis hakim, Safril Batubara, JPU menilai empat terdakwa itu terbukti membawa sabu-sabu seberat 23 kilogram dari Medan tujuan Jakarta.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan menuntut Chairul Aswad, Afri Andi, Victor Yudha dan Daniel Edi Johannes, masing-masing dengan pidana mati," kata Dwi dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4).
Empat terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Dwi, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa saja yang terlibat dalam memerangi narkoba? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Juni 2020, saat itu Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu-sabu dari Medan ke Jakarta. Esoknya, Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu-sabu tersebut.
Kemudian, Daniel mengatakan kepada Chairul, apabila paket sabu-sabu itu berhasil sampai di Jakarta akan diberi upah Rp 50 juta.
Kemudian, pada 15 Juni 2020, Daniel bersama Chairul langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental. Saat tiba di Pelabuhan Merak, Daniel mendapat telepon dari Robet yang menjelaskan bahwa paket sabu-sabu telah sampai di Medan, dan mereka disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel, Jalan Abdullah Lubis Medan.
Kemudian, Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu-sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, Daniel bersama dengan Chairul langsung berangkat menuju Medan.
Pada 18 Juni 2020, Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut sayur kol. Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Medan Johor. Tak lama berselang, Chairul tiba di rumah yang sama.
Daniel kemudian menyuruh Viktor Yudha untuk menjemput paket sabu-sabu menggunakan mobil di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu-sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok, Simalungun. Lalu, Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha. Daniel pun pergi ke indekos Chairul di Siantar.
Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di indekos dan mengatakan bahwa paket sabu-sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu-sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun, pukul 23.00 WIB saat Daniel sedang berada di depan indekos, tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan tiga karung goni berisi sabu-sabu seberat 23 kilogram dari dalam sebuah mobil.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca Selengkapnya