Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 23 Kg Sabu, Empat Kurir di Medan Dituntut Hukuman Mati

Bawa 23 Kg Sabu, Empat Kurir di Medan Dituntut Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Meily Nova menuntut mati empat terdakwa yakni Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes. Di depan ketua majelis hakim, Safril Batubara, JPU menilai empat terdakwa itu terbukti membawa sabu-sabu seberat 23 kilogram dari Medan tujuan Jakarta.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan menuntut Chairul Aswad, Afri Andi, Victor Yudha dan Daniel Edi Johannes, masing-masing dengan pidana mati," kata Dwi dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4).

Empat terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Dwi, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Juni 2020, saat itu Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu-sabu dari Medan ke Jakarta. Esoknya, Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu-sabu tersebut.

Kemudian, Daniel mengatakan kepada Chairul, apabila paket sabu-sabu itu berhasil sampai di Jakarta akan diberi upah Rp 50 juta.

Kemudian, pada 15 Juni 2020, Daniel bersama Chairul langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental. Saat tiba di Pelabuhan Merak, Daniel mendapat telepon dari Robet yang menjelaskan bahwa paket sabu-sabu telah sampai di Medan, dan mereka disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel, Jalan Abdullah Lubis Medan.

Kemudian, Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu-sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, Daniel bersama dengan Chairul langsung berangkat menuju Medan.

Pada 18 Juni 2020, Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut sayur kol. Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Medan Johor. Tak lama berselang, Chairul tiba di rumah yang sama.

Daniel kemudian menyuruh Viktor Yudha untuk menjemput paket sabu-sabu menggunakan mobil di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu-sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok, Simalungun. Lalu, Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha. Daniel pun pergi ke indekos Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di indekos dan mengatakan bahwa paket sabu-sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu-sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun, pukul 23.00 WIB saat Daniel sedang berada di depan indekos, tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan tiga karung goni berisi sabu-sabu seberat 23 kilogram dari dalam sebuah mobil.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya