Bawa 3 ton ganja, pemasok diciduk saat makan siang
Merdeka.com - Pengedar narkoba jenis ganja di Aceh melakukan macam cara untuk mengelabui petugas. Kali ini, Polres Kabupaten Bireuen berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 3 ton, Senin (11/5).
Rencananya, ganja kering tersebut hendak diangkut ke Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan truk. Barang haram itu diambil oleh tersangka dari Kabupaten Aceh Besar.
Selain mengamankan ganja, polisi juga berhasil menangkap 3 tersangka dalam mobil truk tersebut. Untuk mengelabui petugas, para pelaku meletakkan ganja kering tersebut di bawah tumpukkan kardus bekas dalam truk Fuso bernomor pelat BK 8675 BS.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa itu Sambal Ganja? Sambal ganja atau yang juga disebut sambal asam udeung ini merupakan hidangan khas Aceh yang terbuat dari udang sangrai.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bireuen AKP Aji Wisa Prayogo mengatakan, tiga ton ganja siap edar itu dipaket dalam 2.743 bal dan dimasukkan ke dalam karung. Para tersangka ditangkap saat istirahat makan siang di sebuah warung di tengah perjalanan menuju Medan.
"Mereka ditangkap saat makan siang di warung nasi di kawasan Kecamatan Jeumpa, Bireuen, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat," ucap Aji Wisa Prayogo, Selasa (12/5).
Aji mengatakan, barang bukti dan tersangka sekarang sudah diamankan di Mapolres Bireuen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial Yu (47 tahun), warga Aceh Besar, Fai Bin Ahm (35 tahun), supir truk asal Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa dan Rus (50 tahun) warga Desa Geudong Geudong, Kota Juang, Bireuen.
"Pelaku masih terus diperiksa, selain mereka ada lagi pelaku yang akan menjemput barang itu di Medan, kasus ini masih dalam pengembangan polisi," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya